Jakarta, ER3 News.com – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di tetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) di duga menerima suap proyek. Dan KPK juga menetapkan Kepala Desa, HM Kunang yang merupakan ayah dari Ade Kuswara. Turut juga di tetapkan sebagai tersangka seorang dari pihak swasta berinisial SRJ.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT). Yang di lakukan KPK pada 18 Desember 2025 di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat ketiga pihak tersebut.
“Setelah di temukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni ADK selaku Bupati Bekasi, HMK selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Di ketahui adanya dugaan Suap Bermodus Ijon Proyek. Asep mengungkapkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Namun konstruksi perkara yang sebagaimana di sampaikan penyidik, Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang di duga berperan sebagai penerima suap. Sementara SRJ berperan sebagai pemberi suap guna mengamankan sejumlah proyek tertentu.
Mengankan Barang Bukti.
Dalam OTT tersebut, tim penyidik KPK turut mengamankan barang bukti. Berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang di duga merupakan bagian dari komitmen fee proyek.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” tegas Asep.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku penerima suap telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, SRJ selaku pemberi suap telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.







