Kota Bandung, ER3 News.com – Upaya Pemerintah Kota Bandung menata jaringan kabel udara di ruang publik terus berlanjut. Pada Kamis, 8 Januari 2026, di lakukan perapihan kabel fiber optik pada Simpang Jalan Aceh hingga Jalan Merdeka. Sebagai bagian dari proses migrasi jaringan ke sistem Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT) bawah tanah atau ducting system.

Perapihan ini di lakukan melalui pengendalian kabel udara yang di nilai sudah memenuhi syarat untuk diturunkan ke bawah tanah.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Mahyudin. Ia menyatakan, proses pemotongan kabel di lakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku, serta bukan tindakan sepihak.
Mahyudin menjelaskan, program ducting merupakan upaya jangka panjang yang membutuhkan koordinasi intensif dengan para operator telekomunikasi. Dengan di berlakukannya sistem IPT, seluruh kabel operator yang sebelumnya terpasang di udara wajib di migrasikan ke jalur bawah tanah.
Proses ini, menurutnya, tidak bisa di lakukan secara instan karena memerlukan komunikasi, kesiapan teknis, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Lebih lanjut, Mahyudin mengungkapkan, pengendalian kabel udara tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 43 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Saluran Serat Optik Bersama Bawah Tanah. Dalam regulasi tersebut, pemerintah telah memberikan batas waktu selama tiga bulan kepada operator untuk melakukan migrasi secara mandiri.
“Limitasi waktu tiga bulan sudah kita berikan kepada pihak operator terkait. Dengan demikian, tindakan pengendalian berupa pengguntingan kabel yang di lakukan hari ini telah memenuhi ketentuan sebagaimana di amanatkan dalam peraturan wali kota,” tegasnya.
Mahyudin juga memastikan, kabel-kabel operator yang di potong pada kegiatan ini sebelumnya telah aktif dan terkoneksi melalui jalur bawah tanah. Sehingga tidak menimbulkan gangguan layanan maupun mengurangi kenyamanan masyarakat. Sedangkan kabel operator yang masih dalam proses aktivasi di bawah tanah tidak di lakukan pemotongan dan telah di beri penanda khusus.
Program Telah di Sepakati Hingga Tahun 2027.
Kegiatan perapihan kabel ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Bandung dan PT Bandung Infra Investama (BII) sebagai mitra pelaksana program IPT. Program ini telah di sepakati akan terus berjalan hingga tahun 2027 sebagai bagian dari penataan infrastruktur kota yang lebih rapi, aman, dan estetis.

Perwakilan PT Bandung Infra Investama, Andri menyampaikan, perkembangan terbaru pelaksanaan program IPT. Hingga saat ini, jalur bawah tanah telah tersedia di 36 ruas jalan. Dan di nyatakan siap untuk di lakukan pengendalian kabel udara.
“Jalur bawah tanah total saat ini sudah ada 36 ruas jalan dan sudah siap di lakukan pengendalian kabel udara” terang Andri.
Andri menambahkan, target pembangunan IPT pada tahun 2026 adalah mencakup 65 ruas jalan. Sementara pada tahun 2027 di targetkan tambahan sekitar 30 ruas jalan. Dengan capaian tersebut, seluruh proses penataan jaringan kabel di targetkan rampung pada April 2027.








