Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap Pemuda asal Cisaat

oleh

Kota Sukabumi, ER3 News.com – Komitmen jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial RPP (19), warga Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, berhasil di ringkus polisi pada Selasa (20/1/2026) malam.

Penangkapan yang di lakukan di kawasan Jalan Raya Pelabuhan II, Kelurahan Lembursitu ini berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas di lapangan. Saat di lakukan penggeledahan awal terhadap pelaku di lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti yang di sembunyikan di kendaraan pelaku.

“Awalnya petugas menemukan 550 butir Tramadol yang di sembunyikan di dalam bagasi motor pelaku. Dari temuan itu, kami langsung melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku di Jalan Raya Babakan, Kecamatan Cibeureum,” jelas Kasat Narkoba, Rabu (21/1).

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Total barang bukti yang di sita meliputi, 1.450 butir Tramadol, 940 butir Hexymer. Serta 1 unit telepon genggam (sarana transaksi) dan 1 unit sepeda motor

Masih Melakukan Pengembangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RPP mengaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari seseorang berinisial HIB untuk di edarkan di wilayah Sukabumi. Saat ini, pihak Satnarkoba masih melakukan pengembangan intensif guna membongkar jaringan pemasok di atasnya.

Akibat perbuatannya, RPP kini mendekam di sel tahanan dan di jerat dengan Pasal 435 jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo UU RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar obat keras di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Hal ini di karenakan obat jenis Tramadol dan Hexymer sering kali di salahgunakan oleh kalangan remaja dan merusak masa depan mereka.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masa depan masyarakat. Penindakan akan terus di lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.

Polres Sukabumi Kota juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga lingkungan. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras. Warga di minta untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *