Kota Bogor, ER3 News.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor telah melakukan evaluasi, kajian, dan penelitian terkait status administratif Tugu Kujang.
Penelitian tersebut di laksanakan selama lebih dari satu tahun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Di samping itu, Disparbud Kota Bogor bersama TACB juga telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Kebudayaan RI. Terkait mekanisme pengajuan status Cagar Budaya terhadap objek yang belum berusia 50 tahun, seperti Tugu Kujang.
Ketua TACB Kota Bogor, Taufik Hassunna, mengatakan bahwa Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) menyampaikan TACB Kota Bogor tidak dapat merekomendasikan Tugu Kujang sebagai Cagar Budaya karena usianya belum melewati 50 tahun.
“Namun, Kemenbud menyampaikan bahwa jika TACB tetap ingin mengajukan Tugu Kujang sebagai Cagar Budaya dengan nilai khusus. Maka pengajuan tersebut harus melalui TACB Provinsi Jawa Barat,” ujarnya, Kamis (5/2/2026), saat di temui dalam pembukaan pameran keris dan kujang yang di buka langsung oleh Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon.
Inginkan Tugu Kujang Sebagai Cagar Alam.
Selanjutnya, Dis parbud Kota Bogor bersama TACB Kota Bogor mengajukan sebagaimana yang telah di sarankan oleh Kemenbud RI. Yaitu untuk di evaluasi, di kaji, dan di teliti oleh TACB dan Disparbud Provinsi Jawa Barat.
Taufik mengatakan bahwa seluruh pihak, baik masyarakat maupun Pemkot Bogor, Dis parbud, TACB, bersama warga, juga menginginkan Tugu Kujang masuk dalam daftar Cagar Budaya.
Namun, lanjut Taufik, dalam merekomendasikan hal tersebut terdapat kriteria yang telah di tetapkan oleh undang-undang yang harus di penuhi. Dan untuk selanjutnya dapat di tetapkan dan memperoleh nomor registrasi di tingkat nasional.
“Karena bagaimanapun juga kita tidak bisa memungkiri bahwa Tugu Kujang telah menjadi ikon Kota Bogor,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil evaluasi substantif TACB Jawa Barat. Dalam surat kepada Dis parbud Kota Bogor tertanggal 6 Januari 2026, di nyatakan bahwa:
- Secara usia, Tugu Kujang baru berusia 43 tahun dan belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Cagar Budaya, yaitu minimal 50 tahun.
- Tugu Kujang belum dapat di buktikan mewakili gaya masa tertentu yang telah berlangsung sekurang-kurangnya 50 tahun.
- Belum tersedia narasi sejarah dan kajian ilmiah yang kuat untuk menunjukkan adanya arti khusus.
- Berdasarkan pertimbangan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Bahwa Tugu Kujang belum di dukung oleh penelitian sejarah yang memadai untuk membuktikan arti khususnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.
Meski demikian, Pemkot Bogor dan TACB Kota Bogor akan terus melakukan kajian dan penelitian. Untuk mempersiapkan rekomendasi ketika usia Tugu Kujang memasuki 50 tahun atau sekitar enam tahun mendatang.
Selama menunggu proses tersebut, Pemkot Bogor tetap berkomitmen penuh untuk terus menjaga Tugu Kujang sebagai aset kebudayaan. Dan juga sebagai estetika kota yang menjadi kebanggaan warga Bogor.
