Kota Bandung, ER3 News.com – Dalam laporan mengenai permasalahan Logo dan Merk yang telah di lakukan oleh Ketua Umum DPP LSM PENJARA,Agung Setiawan ke Polres Ciamis. Yang mana laporan tersebut sekarang sudah sampai ke tahap saksi ahli.
Untuk diketahui bahwa saksi ahli memiliki peran krusial dalam perkara logo dan merek organisasi khususnya terkait pelanggaran Kekayaan Intelektual (HAKI).
“Saksi ahli yang sering di hadirkan berasal dari asosiasi konsultan HAKI dan akademisi. Atau ahli desain untuk menilai tingkat kesamaan merek”, ujar Agung.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai saksi ahli dalam perkara logo dan merek organisasi:
- Fungsi Ahli dalam Penyidikan:Saksi ahli di hadirkan oleh penyidik atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan berdasarkan keahliannya mengenai apakah terjadi penir, pemalsuan, atau penggunaan merek tanpa hak (passing off).
- Perlindungan Merek Organisasi:Perlindungan hukum di berikan pada logo atau merek yang telah di daftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam sengketa organisasi, ahli akan memeriksa apakah logo baru menyerupai logo yang sudah terdaftar terlebih dahulu.
- Kedudukan Saksi Ahli:Saksi ahli yang memberikan keterangan sesuai kompetensi akademik dalam pemeriksaan kepolisian tidak dapat di tuntut pidana maupun di gugat perdata.
Kepolisian Kini Lebih Tegas Dengan Perkembangan Hukum.
Dalam penanganan kasus HAKI, pihak kepolisian kini lebih tegas seiring dengan perkembangan hukum pidana terkait merek. Namun tetap mengutamakan mediasi jika memungkinkan sebelum ke tingkat pidana.
“Secara hukum, tidak di perbolehkan memakai nama lembaga, yayasan, PT, atau merek milik orang lain. Apalagi yang sudah terdaftar atau di gunakan secara sah tanpa izin. Penggunaan nama lembaga orang lain tanpa izin berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan sanksi serius”, tegas Agung.

Berikut adalah beberapa poin hukum yang perlu di perhatikan:
- Larangan Penggunaan Nama Serupa/Sama:Undang-undang, seperti UU PT, melarang penggunaan nama yang sama atau menyerupai nama lembaga/perusahaan lain yang sudah ada.
- Risiko Sanksi Pidana:Penyalahgunaan identitas (termasuk nama lembaga) untuk mendapatkan keuntungan atau menimbulkan kerugian bagi pemilik sah dapat di jerat pasal berlapis, termasuk Pasal 32 ayat (2) UU ITE (pidana penjara hingga 8 tahun).
- Sanksi Penipuan:Jika nama tersebut di gunakan untuk menipu, pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUHP (penipuan) atau pasal terkait UU ITE.
- Pelanggaran Merek/Hak Cipta:Jika nama tersebut juga terdaftar sebagai merek dagang, penggunaan tanpa izin adalah pelanggaran HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).

“Anda sebaiknya menghindari penggunaan nama lembaga orang lain. Sebaiknya lakukan pengecekan keabsahan nama lembaga di instansi terkait (seperti AHU untuk PT, Yayasan ataupun Lembaga Organsasi). Dan buatlah nama yang unik dan orisinal untuk lembaga anda sendiri”, imbuh Agung.








