Perkuat Pengawasan WFH ASN, Disiplin dan Kinerja Tetap Terjaga

oleh

Kota Bandung, ER3 News.com – Pemerintah Kota Bandung terus memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan optimal, disiplin dan akuntabel. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait pelaksanaan tugas kedinasan. Dalam rangka penghematan energi di lingkungan Pemkot Bandung.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang di lakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Pelaksanaan WFH menunjukkan hasil yang positif. ASN di nilai mampu beradaptasi dengan baik, terutama dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung kinerja dan pelayanan publik.

Sebanyak 1.354 ASN tercatat menjalankan skema kerja WFH. Dalam pelaksanaannya, setiap ASN di wajibkan melakukan presensi sebanyak tiga kali sehari, pagi, siang dan sore melalui aplikasi Gercep Asik Mobile dengan sistem berbasis lokasi (geo-location). Ketentuan ini di terapkan untuk memastikan kedisiplinan serta transparansi kehadiran pegawai.

Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, menyampaikan bahwa secara umum ASN tidak mengalami kendala dalam penerapan sistem ini. Mengingat mekanisme presensi digital telah di gunakan sebelumnya pada skema kerja WFO maupun WFA.

“Pemanfaatan teknologi menjadi kunci dalam menjaga produktivitas ASN meskipun bekerja dari rumah. Sistem yang ada juga memungkinkan pengawasan berjalan secara real-time dan akurat,” ujar Evi.

Akan Melakukan Pembinaan Dan Penegakan Aturan.

Dalam aspek pengawasan, BKPSDM memanfaatkan dashboard monitoring presensi yang terintegrasi dengan sistem geo-location. Teknologi ini mampu mendeteksi potensi kecurangan atau manipulasi data lokasi kehadiran.

Dari hasil evaluasi, terdapat 137 ASN yang teridentifikasi melakukan mobilitas di luar radius lokasi yang di tentukan selama jam kerja. Terhadap hal ini, Pemkot Bandung akan melakukan pembinaan dan penegakan aturan. Termasuk pemberlakuan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi yang tidak memenuhi ketentuan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan sekadar fleksibilitas kerja. Tetapi bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih modern dan akuntabel.

“Kami ingin memastikan bahwa WFH ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi bagaimana kinerja tetap terukur, disiplin tetap terjaga. Dan juga pelayanan kepada masyarakat tidak boleh turun. Dengan sistem monitoring berbasis teknologi, kami pastikan akuntabilitas tetap menjadi prioritas,” ujar Farhan.

“WFH ini juga menjadi momentum untuk mendorong ASN lebih adaptif terhadap digitalisasi. Sekaligus membangun budaya kerja yang berbasis output, bukan sekadar kehadiran fisik. Karena itu, pengawasan akan terus kami perkuat. Dan bagi yang tidak disiplin tentu akan ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini akan terus di evaluasi untuk memastikan efektivitasnya. Baik dari sisi kinerja ASN maupun dampaknya terhadap efisiensi energi.

Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak mengurangi standar pelayanan publik. Sebaliknya, kebijakan ini di harapkan dapat mendorong efisiensi energi sekaligus memperkuat budaya kerja yang adaptif, disiplin dan berbasis kinerja.

Ke depan, Pemkot Bandung akan terus melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Serta memberikan manfaat optimal bagi ASN maupun masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.