Satres Narkoba Polrestabes Bandung Ringkus Lima Pengedar Lintas Wilayah

oleh

Kota Bandung, ER3 News.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polrestabes Bandung berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang. Yangt berada di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Bandung. Dalam operasi tersebut, petugas meringkus lima orang tersangka. Yang di duga berperan ganda sebagai pemakai sekaligus pengedar obat keras golongan daftar G.

Kelima pelaku yang kini telah resmi menyandang status tersangka tersebut berinisial ZF, FD, RN, RH, dan ZB. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen intensif kepolisian. Dalam menekan angka penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin edar yang meresahkan masyarakat di ibu kota Jawa Barat.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, menegaskan bahwa aksi pemberantasan ini di lakukan berdasarkan penyelidikan mendalam di lapangan. Petugas bergerak di dua titik sentral, yakni kawasan Jalan Andir dan Jalan Ranca Sagatan, Gedebage.

Di lokasi pertama, yakni Jalan Andir, polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar yang meliputi:

  • 1.360 butir Tramadol
  • 560 butir Trihexyphenidyl
  • 1.224 butir Eximer
  • 512 butir Double Y
  • 82 butir Dextro

Selain ribuan pil tersebut, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp7.100.000 yang di duga kuat merupakan hasil transaksi. Serta dua unit telepon genggam yang di gunakan para pelaku untuk mengendalikan pesanan.

Akan Terus Memburu Jaringan Narkoba.

Operasi kemudian berlanjut melalui pengembangan ke wilayah Jalan Ranca Sagatan, Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage. Di lokasi kedua ini, polisi kembali menyita barang bukti tambahan berupa 110 butir Tramadol, 64 butir Trihexyphenidyl. Dan juga menyita 85 butir obat berlogo “YY”, 152 butir obat berlogo “X”, serta uang tunai senilai Rp373.000.

Kasat Narkoba menyatakan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan serupa demi melindungi generasi muda dari dampak buruk obat-obatan ilegal.

“Langkah tegas ini di ambil sebagai upaya serius dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Kota Bandung. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar yang merusak masa depan bangsa,” ujar Kasat Narkoba, Kamis (16/4/2026).

Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah di amankan di Mako Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku terancam di jerat Undang-Undang Kesehatan terkait kepemilikan dan pengedaran obat keras tanpa izin resmi dengan ancaman hukuman yang berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *