Garut, ER3 News.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang cukup signifikan. Seorang pria berinisial D.K. (29), warga Kecamatan Tarogong Kaler, di ringkus petugas. Pelaku di tanngkap saat berada di Jalan Merdeka, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (21/4/2026) menjelang tengah malam.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam jajaran kepolisian terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengonfirmasi bahwa pelaku di tangkap beserta ratusan paket sabu siap edar.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Yang telah di kemas dalam berbagai bentuk untuk di edarkan kembali,” ujar Kasat Narkoba , Jumat (24/4/2026).
Total Berat Bruto Sabu Mencapai 197,8 Gram.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan total berat bruto sabu mencapai 197,8 gram. Untuk mengelabui petugas, pelaku mengemas barang haram tersebut ke dalam berbagai media. Mulai dari plastik klip bening, potongan sedotan, hingga di sembunyikan di dalam bungkus rokok.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya:
- Timbangan digital
- Plastik klip kosong dan alat hisap (bong)
- Satu unit telepon genggam
- Satu unit sepeda motor yang di gunakan pelaku saat beraksi
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, D.K. mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang berinisial B. Yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku mengaku nekat menjadi kurir demi mendapatkan imbalan uang dan akses menggunakan sabu secara cuma-cuma.
“Pelaku berperan sebagai perantara atau kurir untuk mencari keuntungan ekonomi. Saat ini tim sedang melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama dan mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah Kasat Narkoba
Atas perbuatannya, D.K. kini mendekam di sel tahanan Mapolres Garut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Garut menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya. Dan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.





