KPK Siapkan Fasilitator Antikorupsi Internal DJP

oleh

Jakarta, ER3 News.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa sejumlah kasus korupsi di sektor perpajakan. Harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh untuk memperkuat integritas aparatur. Dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penerimaan negara. KPK menilai, penguatan pengawasan dan penindakan saja tidak cukup, tetapi perlu di barengi pembangunan budaya antikorupsi yang kuat.

Pandangan tersebut mengemuka dalam pelaksanaan Program Training of Facilitator (ToF) Dinamika Integritas bagi DJP yang di gelar KPK di Jakarta, Senin (11/5). Sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan moral organisasi dan memperluas strategi pencegahan korupsi berbasis budaya kerja.

Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin. Ia mengatakan bahwa berbagai perkara korupsi perpajakan yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir. Ini menunjukkan bahwa penyimpangan yang di lakukan segelintir oknum dapat berdampak luas terhadap legitimasi institusi.

Pada awal 2026, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap pegawai KPP Madya Jakarta Utara dan KPP Madya Kalimantan. Yang terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak atau restitusi pajak. Selain itu, sejumlah kasus sebelumnya seperti perkara Gayus Tambunan dan Rafael Alun. Yang juga memberikan dampak signifikan terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi perpajakan.

“Tantangan integritas di sektor perpajakan tidaklah ringan. Korupsi yang terjadi dapat mencederai kepercayaan publik. Karena itu, penguatan integritas tidak cukup hanya di lakukan melalui pengawasan dan penindakan semata. Pencegahan juga harus di lakukan melalui pembangunan budaya, penguatan nilai, dan pembentukan karakter insan organisasi,” ujar Yonathan.

Penguatan Integritas Berbasis Budaya Organisasi

Program Training of Facilitator bagi DJP di nilai KPK sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan moral organisasi. Sekaligus memperluas pendekatan pencegahan korupsi berbasis budaya kerja dan kepemimpinan integritas.

Melalui program tersebut, KPK mendorong lahirnya fasilitator integritas yang tidak hanya memahami nilai-nilai antikorupsi. Tetapi juga mampu menjadi penggerak perubahan dan inspirasi di unit kerjanya masing-masing. Upaya ini di nilai penting untuk memastikan penguatan integritas tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi tumbuh menjadi budaya organisasi yang hidup dan berkelanjutan.

Program ini di rancang untuk mencetak fasilitator internal yang terdiri dari Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), Ahli Pembangun Integritas (API), dan Agen Perubahan. Para peserta di bekali kemampuan memandu diskusi etika, memperkuat keberanian moral. Serta menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan kerja. Selain itu, program ini juga membangun jejaring fasilitator integritas yang saling terhubung dan berkelanjutan.

“KPK PAKSI, API, dan Agen Perubahan memiliki posisi yang sangat strategis. Saudara-saudara bukan hanya peserta pelatihan, tetapi calon penggerak budaya organisasi. Saudara adalah role model, pengingat, sekaligus penjaga moral di lingkungan kerja masing-masing,” kata Yonathan kepada 90 peserta dari DJP.

Rangkaian program penguatan integritas tersebut telah di mulai sejak Januari 2026 melalui penguatan awal kepada peserta. Selanjutnya, pada 25–27 Februari 2026, peserta mengikuti sesi daring yang menghadirkan pengalaman jaksa KPK terkait penanganan kasus korupsi di sektor perpajakan. Peserta juga mendapatkan penguatan integritas dari perspektif nilai spiritual bersama Prof. Ahmad Muzakki. Serta refleksi psikologis dan perubahan perilaku bersama Dr. Shinta.

Adapun kegiatan tatap muka yang berlangsung pada 11–13 Mei 2026 di Pusdiklat Keuangan Kementerian Keuangan menjadi momentum penting. Tujuannya untuk memperdalam keterampilan fasilitasi peserta. Melalui simulasi interaktif, diskusi, dan penyusunan rencana aksi, peserta tidak hanya memahami konsep integritas. Tetapi juga mempraktikkan peran sebagai penggerak budaya integritas di lingkungan kerja.

Menumbuhkan Keberanian Pegawai Dalam Menghadapi Dilema Etika.

Dalam jangka menengah, program ini di harapkan mampu menghadirkan forum diskusi integritas secara rutin, memperkuat budaya saling mengingatkan. Serta menumbuhkan keberanian pegawai dalam menghadapi dilema etika. Sementara dalam jangka panjang, program ini di tujukan untuk membangun budaya integritas sebagai identitas DJP. Menurunkan toleransi terhadap pelanggaran, serta memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor penerimaan negara.

Pada akhir kegiatan, seluruh peserta di wajibkan menyusun rencana aksi yang akan di terapkan di unit kerja masing-masing. KPK menekankan bahwa rencana aksi tersebut harus di jalankan secara nyata dan tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata.

“Karena itu, KPK mengajak lebih banyak pegawai DJP untuk aktif menjadi penyuluh antikorupsi dan agen perubahan. Peran ini bukan sekadar soal sertifikat atau status, tetapi tentang kesediaan menjaga integritas institusi,” pungkas Yonathan.

KPK juga menegaskan bahwa korupsi tidak hanya di picu oleh perilaku individu, tetapi juga dapat tumbuh dari budaya diam dan sistem yang tidak sehat. Melalui pelatihan ini, peserta di harapkan memiliki keberanian moral untuk menyuarakan ketidakadilan, mengkritisi sistem yang berisiko. Serta saling mengingatkan apabila terjadi pelanggaran, meskipun praktik tersebut telah di anggap biasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *