Wakil Bupati Garut Tinjau Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor

oleh

Garut, ER3 News.com – Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, melakukan peninjauan langsung terhadap pelaksanaan Operasi Gabungan (Opsgab) Pajak Kendaraan Bermotor. Yang di gelar di kawasan Bundaran SMKN 2 Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Selasa (19/05/2026).

Kegiatan ini di lakukan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Garut dalam memetakan serta mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Putri Karlina mengungkapkan bahwa saat ini Pemkab Garut tengah melakukan pemetaan mendalam terkait potensi pendapatan yang belum terserap. Menurutnya, penagihan kewajiban pajak yang tertunggak menjadi salah satu langkah strategis dan krusial untuk menambah anggaran pembangunan daerah.

Lebih lanjut, Putri memaparkan angka yang cukup signifikan terkait potensi pajak di Garut yang mencapai hingga 100 miliar.

“Kalau gak kayak gitu mungkin orang gak ada keinginan untuk bergerak, sementara tadi potensi pendapatannya 100 M dan potensi untuk Garutnya sendiri 60 M. Kan lumayan bisa buat ngebangun ruas jalan,” ucapnya.

Temukan Fakta Lapangan Yang Cukup Mencolok.

Dalam operasi tersebut, di temukan fakta lapangan yang cukup mencolok, di mana terdapat wajib pajak yang menunggak hingga 13 tahun atau sejak 2013. Berdasarkan data yang ada, tercatat sekitar 178 ribu wajib pajak di wilayah Kabupaten Garut yang masih menunggak dengan nilai potensi pendapatan mencapai ratusan miliar rupiah.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Garut memberikan himbauan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur, seperti jalan, sangat bergantung pada partisipasi kolektif masyarakat dalam membayar pajak.

“Nah makanya, mungkin diri kita sudah bayar tapi orang lain belum. Padahal kita itu butuh untuk usaha bersama-sama, usaha kolektif. Kalau mau Garut terbangun ya dari ini lah, ini kan buat jalan lagi pada akhirnya. Harus ada kesadaran pribadi untuk taat pajak,” lanjutnya.

Putri juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan program kemudahan pembayaran pajak yang telah di sediakan oleh pemerintah, seperti program pemutihan.

Pemerintah Kabupaten Garut ke depan berencana melakukan penegasan aturan tertulis sebagai acuan. Dengan mengadopsi regulasi serupa yang telah di terapkan di tingkat provinsi. Guna mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Garut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *