Jakarta, ER3 News.com – Pemerintah terus memberikan dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui berbagai instrumen fiskal dan program pembiayaan. Hal ini di sampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung saat menyampaikan keynote speech. Pada saat acara Karya Kreatif Indonesia 2026 di Jakarta Internasional Convention Center Jakarta pada Kamis (20/08).
Melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), pemerintah memberikan dukungan berupa subsidi suku bunga. Tujuannya agar UMKM dapat memperoleh pembiayaan dengan biaya yang lebih terjangkau. Pada 2026, plafon KUR di tetapkan sebesar Rp290,6 triliun. Hingga akhir Juli 2026, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp180,9 triliun kepada 2,82 juta debitur.
Sementara itu, bagi pelaku usaha di lapisan paling bawah, pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menyediakan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dengan plafon hingga Rp20 juta. Hingga 16 Agustus 2026, pembiayaan UMi telah menjangkau 15,3 juta debitur dengan total penyaluran Rp67,2 triliun di 510 kabupaten/kota.
Di sisi lain pemerintah juga menyadari bahwa akses pembiayaan masih menjadi tantangan bagi sebagian UMKM, khususnya bagi UMKM yang belum memiliki riwayat kredit. Untuk itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) sebagai alat bantu risk intelligence.
“Kemenkeu juga mendorong pemeringkat kredit alternatif atau PKA. Ini memanfaatkan data alternatif untuk membantu lembaga keuangan menilai potensi debitur tanpa menggantikan keputusan kredit, tapi sebagai alat bantu risk intelligence yang tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan perlindungan data,” ungkap Wamenkeu Juda.
UMKM Menjadi Bagian Dari Rantai Pasok Korporasi.
Dukungan pemerintah juga di berikan melalui kebijakan perpajakan. UMKM dengan omzet tertentu dapat memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Bahkan, UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak di kenai PPh. Selain itu, pemerintah memberikan kemudahan kepabeanan bagi industri kecil dan menengah yang berorientasi ekspor serta memperluas akses pasar melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pembiayaan saja di nilai belum cukup untuk mendorong UMKM naik kelas. Kemitraan dengan korporasi besar dan keterhubungan dengan rantai pasok menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Wamenkeu mengatakan, ketika UMKM menjadi bagian dari rantai pasok korporasi. Pelaku usaha dapat memperoleh kepastian pasar, meningkatkan standar kualitas. Juga mendapatkan transfer teknologi dan manajemen, serta memiliki arus kas yang lebih terprediksi. Berbagai manfaat tersebut pada akhirnya dapat membentuk track record usaha yang lebih baik. Dan meningkatkan bankability UMKM sehingga akses terhadap pembiayaan semakin terbuka.
“Dari semua itu kemudian terbentuk satu hal yang paling berharga yaitu track record dan track record ini memperbaiki Bankability dari UMKM. Dan Bankability akan membuka akses pembiayaan dari UMKM ini,” jelas Wamenkeu.
KKI 2026 menjadi salah satu ruang untuk mendorong terbentuknya pola kemitraan tersebut. Korporasi dapat berperan sebagai off-taker yang memberikan kepastian pasar, sementara UMKM memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kualitas produk, kapasitas produksi, teknologi, dan tata kelola.
Selain pembiayaan dan kemitraan, penguatan UMKM juga membutuhkan ekosistem pembiayaan yang terintegrasi. Wamenkeu menyebut, Kemenkeu akan terus mendorong melalui instrumen fiskal dan kebijakan sektor keuangan. Sementara Bank Indonesia memperkuat intermediasi melalui kebijakan makroprudensial, dan Otoritas Jasa Keuangan melalui regulasi serta pengawasan sektor perbankan dan UMKM.
Di sisi lain, perbankan dan lembaga keuangan berperan menyalurkan pembiayaan, korporasi membuka akses rantai pasok dan pasar. Sedangkan UMKM perlu terus meningkatkan produktivitas, tata kelola, dan kualitas.
“Koordinasi antar otoritas adalah kunci. Kemenkeu, BI OJK, K/L lainnya, perbankan, korporasi dan pelaku usaha harus bergerak dalam satu irama,” pungkas Wamenkeu Juda.













