Malang, ER3 News.com – Pencabutan pembebasan bersyarat (PB) Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi berbuntut pemeriksaan internal. Enam pegawai pemasyarakatan di Malang di periksa terkait dugaan maladministrasi dalam proses pemberian PB terpidana kasus pemerkosaan santri tersebut.

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali mengatakan, dugaan itu muncul setelah pihaknya menelusuri kembali prosedur PB menyusul pemberitaan yang mengatasnamakan korban. Dari pemeriksaan awal, di temukan indikasi maladministrasi yang kemudian menjadi dasar pencabutan PB Mas Bechi.
“Dari kejadian itu kami melihat kembali terkait tahapan-tahapan prosedur dan terindikasi ada malindikasi, maladministrasi,” ujar Kusnali, Kamis (8/10/2026).
Enam pegawai yang di periksa terdiri dari lima petugas Lapas dan satu pegawai Bapas. Pemeriksaan kini di ambil alih tim Inspektorat untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran sekaligus tingkat kesalahan masing-masing pihak.

Kusnali belum membeberkan bentuk pelanggaran maupun sanksi yang mungkin di jatuhkan.
“Kita lihat dulu tingkat kesalahannya seperti apa, baru nanti ketahuan sanksi apa yang akan di berikan,” tegasnya.
Sementara itu, Ditjenpas juga masih menghitung ulang sisa pidana Mas Bechi setelah PB di cabut.







