Farhan Sampaikan Mulai Perizinan dan Keamanan Pangan SPPG di Perketat

oleh

Kota Bandung, ER3 News.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memperkuat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ketersediaan bahan pangan, keamanan makanan, hingga pengelolaan sampah.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, Pemkot Bandung tidak akan terlibat sebagai operator atau pengelola SPPG. Pemerintah daerah akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan program pemerintah pusat tersebut memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Sejak awal, Pemerintah Kota Bandung di bawah kepemimpinan saya sebagai wali kota. Saya sudah memutuskan bahwa baik wali kota maupun Pemerintah Kota Bandung tidak akan menjadi ‘pemain’ dan pelaksana dari MBG atau yang mengoperasikan SPPG. Kita akan menjadi wasit yang adil,” ujarnya saat Apel Mulai Bekerja di Plaza Balai Kota Bandung, Senin 2 November 2026.

Menurut Farhan, pengawasan MBG tidak hanya berkaitan dengan kualitas makanan yang di terima penerima manfaat. Pengelolaan program yang tidak baik juga berpotensi memengaruhi ketersediaan bahan pangan dan berdampak terhadap stabilitas harga di pasaran.

Ia mengingatkan bahwa komoditas pangan seperti cabai dan daging ayam memiliki tingkat kerentanan harga yang cukup tinggi. Karena itu, kebutuhan bahan pangan untuk operasional SPPG perlu dipantau agar tidak mengganggu pasokan di pasar.

Menginstruksikan Meninjau Seluruh Perizinan SPPG di Kota Bandung.

Untuk itu, Farhan menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Untuk meninjau seluruh perizinan SPPG di Kota Bandung dengan berkoordinasi bersama koordinator wilayah Badan Gizi Nasional (BGN).

Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian di minta mengidentifikasi kebutuhan serta rantai pasokan bahan makanan yang di gunakan SPPG. Langkah tersebut di perlukan untuk memastikan kebutuhan program tidak mengganggu ketersediaan bahan pangan masyarakat.

Pengawasan juga di lakukan terhadap aspek kesehatan dan keamanan pangan (food safety). Dinas Kesehatan bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian di minta memastikan keamanan bahan makanan, teknik penjamahan makanan, hingga proses distribusi ke sekolah-sekolah.

Di sisi penerima manfaat, Dinas Pendidikan di minta memastikan seluruh sekolah menerima makanan dengan baik. Sekaligus memperhatikan pengelolaan sisa makanan agar tidak berakhir menjadi sampah.

Adapun Dinas Lingkungan Hidup bertugas memastikan sampah yang di hasilkan dari aktivitas SPPG di kelola dengan baik dan terintegrasi dengan program pengelolaan sampah di Kota Bandung, termasuk gerakan Gaslah.

Farhan juga memberikan kewenangan penuh kepada para camat untuk mengawasi pelaksanaan SPPG di wilayah masing-masing. Jika di temukan kejanggalan atau penyimpangan, camat di minta mencatat dan segera melaporkannya.

“Para camat, saya beri kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan pelaksanaan SPPG. Apabila menemukan anomali, penyimpangan, catat dan laporkan,” tegasnya.

Sementara itu, para lurah di minta memastikan seluruh kelompok penerima manfaat memperoleh layanan dengan baik. Kelompok tersebut meliputi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang menjadi sasaran program MBG.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *