Jakarta, Er3News.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji kemungkinan pengembalian spektrum setelah proses merger XL Axiata dan Smartfren selesai. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, dalam konferensi pers di Kantor Komdigi pada Jumat (21/2).
Menurut Wayan, ada potensi bahwa spektrum yang tidak memiliki nilai strategis akan dikembalikan. “Kemungkinan ada yang dikembalikan, tetapi kita lihat dulu bagaimana kondisinya. Jika spektrum yang dikembalikan tidak memiliki nilai, misalnya dari sisi frekuensinya, dan malah berpotensi mengurangi penerimaan negara dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi, maka tentu tidak akan kita ambil,” ujarnya.
Dampak Merger Terhadap Spektrum Frekuensi
Proses merger XL Axiata dan Smartfren menjadi salah satu langkah besar dalam industri telekomunikasi Indonesia. Dengan penggabungan dua perusahaan besar ini, akan terjadi perubahan dalam alokasi spektrum yang mereka miliki. Pemerintah melalui Komdigi terus melakukan kajian agar distribusi frekuensi tetap optimal dan tidak merugikan industri telekomunikasi maupun kepentingan publik.
Dalam dunia telekomunikasi, spektrum frekuensi merupakan aset yang sangat berharga. Efisiensi pemanfaatan spektrum menjadi faktor utama yang diperhatikan pascamerger. Jika ada spektrum yang tidak terpakai atau dianggap tidak efektif untuk kepentingan operator, maka ada kemungkinan untuk dikembalikan kepada negara.
Regulasi dan Kepentingan Negara
Pengelolaan spektrum frekuensi di Indonesia diatur dengan ketat oleh pemerintah untuk memastikan optimalisasi dalam layanan komunikasi. Salah satu pertimbangan utama dalam pengembalian spektrum adalah potensi kehilangan pendapatan dari BHP frekuensi, yang menjadi salah satu sumber pemasukan bagi negara.
Komdigi menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai pengembalian spektrum ini akan didasarkan pada evaluasi teknis dan ekonomi yang matang. “Kita tidak bisa serta-merta mengambil spektrum yang dikembalikan tanpa mempertimbangkan dampaknya. Regulasi harus tetap berpihak pada kepentingan nasional,” tambah Wayan.
Merger antara XL Axiata dan Smartfren membawa dampak besar terhadap tata kelola spektrum frekuensi di Indonesia. Pemerintah melalui Komdigi masih mengkaji apakah ada spektrum yang perlu dikembalikan atau tetap dipertahankan oleh operator hasil merger. Keputusan ini tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis, tetapi juga potensi dampaknya terhadap pendapatan negara dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi. Dengan langkah yang hati-hati, diharapkan merger ini dapat memberikan manfaat optimal bagi industri telekomunikasi dan masyarakat Indonesia secara luas.