,

Mantan Kadishub dan Dua Rekanan di Cianjur Disidangkan

oleh
oleh

Bandung, ER3 News.com – Terdapat relasi yang kuat antara korupsi, pembangunan berkelanjutan, proses demokrasi, dan penegakan hukum. Lebih jauh lagi, korupsi menjadi salah satu penyebab utama proses pemiskinan. Yang menyebabkan kemiskinan kian absolut, pelayanan publik yang tidak optimal, infrastruktur yang tidak memadai, high-cost economy. Dan terjadinya eksploitasi sumber daya yang tidak menimbulkan manfaat bagi kemaslahatan publik.

Pada konteks inilah justifikasi pentingnya kebijakan akselerasi pemberantasan korupsi memperoleh dasar legitimasinya Tipikor adalah singkatan dari Tindak Pidana Korupsi. Yang merupakan perbuatan melawan hukum yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan. Untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain.

Tiga terdakwa kasus PJU Cianjur menjalani sidang di Gedung PHI Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa 14 Oktober 2025 /deskjabar BANDUNG . Kasus dugaan korupsi pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur kembali menyita perhatian publik. Setelah di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (14 Oktober 2025). Tiga orang terdakwa di hadirkan ke persidangan, yakni Dadan Ginanjar selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur tahun 2023, Ahmad Muhtarom Direktur PT KPA dan Muhammad Itsnaeni Hudaya sebagai konsultan penyedia PJU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa praktik korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp9,787 miliar. Dan para terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Dakwaan Jaksa: Dokumen Rekayasa, Pemesanan Tiang Sebelum Kontrak, dan Manipulasi E-Katalog. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Panji Surono, JPU menjelaskan kronologi terjadinya korupsi. Proyek senilai Rp40 miliar itu bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023. Proposal di ajukan sejak 2022, dan setelah dana cair ke BPKAD Kabupaten Cianjur. Proyek mulai di garap oleh Dinas Perhubungan di bawah kendali Dadan Ginanjar. Namun, dalam pelaksanaannya, di temukan banyak penyimpangan pada dokumen perencanaan dan pelaksanaan proyek.

“Dokumen teknis yang di susun terdakwa Muhammad Itsnaeni Hudaya tidak sesuai spesifikasi Permenhub Nomor 27 Tahun 2018, namun tetap di setujui oleh terdakwa Dadan Ginanjar,” ungkap JPU.

Pihak PT KPA yang di wakili Ahmad Muhtarom juga di sebut menayangkan data palsu di e-katalog. Bahkan memesan tiang lampu sebelum kontrak resmi di tandatangani. Aksi tersebut di lakukan untuk mempercepat proyek dan memastikan pencairan dana, meski tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Yaang menarik, Dugaan Suap dan Upaya Tutup Kasus di Balik Proyek PJU Cianjur , dalam pembacaan dakwaan juga di sebut adanya dugaan aliran uang (suap). Dari salah satu terdakwa kepada pihak tertentu untuk “menutup” kasus ini agar tidak sampai ke meja hijau.

Meski belum di jelaskan secara rinci siapa penerima uang tersebut. Jaksa memastikan unsur gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang akan di dalami lebih lanjut dalam sidang lanjutan. Sidang ini pun berlangsung di bawah pengawasan ketat. Karena menyangkut pejabat aktif dan proyek vital yang menyangkut fasilitas publik penerangan jalan di Kabupaten Cianjur.

Ancaman hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Jaksa menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai alternatif, mereka juga di jerat dengan Pasal 3 UU Tipikor, yang menegaskan penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Perbuatan para terdakwa menyebakan kerugian Negara mencapai Rp. 9.787.720.690,56. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 Miliar,’”tegas JPU di ruang sidang.

Banyak warga menilai tindakan korupsi tersebut sangat ironis karena proyek PJU seharusnya di tujukan untuk keselamatan masyarakat dan penerangan jalan umum di pedesaan. Aktivis antikorupsi bahkan meminta agar penyidik Kejati Jabar dan Majelis Hakim Tipikor Bandung menelusuri lebih dalam aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tiga terdakwa yang kini di adili. “Jangan hanya berhenti di tiga nama. Proyek besar seperti ini pasti melibatkan jaringan kuat di belakangnya,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik Cianjur.

Sidang Lanjutan Tunggu Pembuktian dan Saksi Kunci Sidang berikutnya di jadwalkan menghadirkan sejumlah saksi dari Dinas Perhubungan dan pihak rekanan lain untuk mengungkap siapa yang paling di untungkan dari praktik korupsi proyek PJU ini. Publik menanti apakah majelis hakim akan mengungkap skema lengkap permainan anggaran hingga dugaan gratifikasi yang di sebut-sebut mengalir ke pihak tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *