ER3 News.com – Menggunakan dana desa untuk membeli diamond Mobile Legends (MLBB) adalah tindakan ilegal yang termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Dana desa adalah uang negara yang harus di gunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
Dana desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyalahgunaan dana ini untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan peruntukannya di anggap sebagai penyalahgunaan keuangan negara dan merupakan tindak pidana korupsi.
Pelaku penyalahgunaan dana desa dapat di kenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berupa:
- Pidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun.
- Denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
- Uang pengganti sejumlah uang yang di korupsi.
Berdasarkan peraturan yang ada, prioritas penggunaan dana desa adalah untuk:
- Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Meningkatkan kualitas hidup manusia.
- Mengentaskan kemiskinan.
- Membangun infrastruktur desa.
- Menyediakan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Contoh kasus nyata.
Beberapa kasus penyalahgunaan dana desa untuk membeli diamond MLBB sudah pernah terjadi di Indonesia. Salah satu kasus yang viral pada Juli 2025 adalah seorang Sekretaris Desa di Majalengka. YAng menyelewengkan dana desa sebesar Rp513 juta untuk judi online dan membeli diamond MLBB. Pelaku di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan oleh kejaksaan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka resmi menahan MGS, atas dugaan penyelewengan dana desa senilai Rp 513 juta.

Dana tersebut di ketahui di gunakan untuk bertaruh daring. Dan membeli item digital Diamond dalam permainan Mobile Legends Bang Bang (MLBB). Penahanan di lakukan setelah penyidikan mendalam, termasuk pemeriksaan terhadap 11 saksi. Dan pengumpulan 72 dokumen sebagai barang bukti.
MGS di tetapkan sebagai tersangka sejak 26 Juni 2025. Dan di jerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.



