Polretabes Bandung Akhirnya Meringkus Dukun Cabul

oleh
oleh

Kota Bandung, ER3 News.com – Kapolrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial UFK yang di duga  telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Yang mana aksi pencabulan tersebut  di lakukan UFK sejak Februari 2023 yang lalu.Dan modus pelaku mengaku sebagai dukun, yang bisa menyembuhkan penyakit yang di alami korban.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, UFK leluasa menggagahi korban setelah reputasinya sebagai dukun atau orang pintar. Dan bisa menyembuhkan penyakit dan masalah psikologis, Kamis (23/10/2025)

“ Korban di minta pelaku untuk mengirim foto bagian sensitifnya melalui ponsel. Dan pada hari ritual yang telah di sepakati pelaku malas menyetubuhinya,” kata Budi

Budi melanjutkan, bahwa korban terpaksa mengikuti keinginan pelaku, karena yakin kalau pelaku bisa menyembuhkan penyakit yang di deritanya.

” Setelah korban melaporkan masalah pencabulan tersebut ke Polrestabes Bandung. Tim Polrestabes Bandung segera meringkus pelaku yang mengaku sebagai dukun,” imbuh Budi.

Atas perbuatan pencabulan yang di lakukan UFK terhadap gadis masih usia 17 tahun/ di bawah umur. Maka pelaku di jerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal Pasa 81 Jo Pasal 76D, Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 6 Jo Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan (TPKS). Ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *