Sosialisasi Tentang Persyaratan Balik Nama Kendaraan

oleh
oleh

Pangandaran, ER3 News.com – Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran melalui programPolantas Menyapa ‘kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Mengenai tata cara dan persyaratan balik nama kendaraan bermotor.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan edukasi dan pelayanan prima kepada masyarakat. Agar masyarakat lebih memahami pentingnya administrasi kepemilikan kendaraan yang sah.

Kasat Lantas Polres Pangandaran, IPTU Yudi Risnandar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses balik nama kendaraan penting di lakukan setiap kali terjadi perpindahan kepemilikan, baik karena jual beli maupun hibah. Langkah ini bertujuan agar data kendaraan dan pemilik yang tercatat di dokumen resmi sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.

“Balik nama kendaraan tidak hanya sekadar urusan administrasi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum pemilik baru. Apabila kendaraan terlibat pelanggaran atau kejadian tertentu, maka data kepemilikan yang tercatat akan memudahkan proses penelusuran,” jelas IPTU Yudi.

Lebih lanjut, IPTU Yudi menyampaikan bahwa untuk melakukan balik nama, pemilik baru harus menyiapkan sejumlah dokumen. Yaitu seperti KTP asli sesuai identitas pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, kwitansi jual beli kendaraan yang sah, serta hasil cek fisik kendaraan. Setelah seluruh berkas lengkap, masyarakat dapat mengajukan proses balik nama di kantor Samsat Pangandaran.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan balik nama setelah membeli kendaraan bekas. Selain menghindari kesulitan administrasi di kemudian hari, hal ini juga penting agar pembayaran pajak kendaraan dan proses perpanjangan STNK bisa di lakukan dengan mudah atas nama pemilik baru,” ujarnya.

Proses balik nama kendaraan dapat di lakukan di kantor Samsat setempat, dengan membawa sejumlah persyaratan di antaranya:

  1. KTP asli dan fotokopi pemilik baru,
  2. BPKB dan STNK asli kendaraan,
  3. Kwitansi jual beli kendaraan yang sah dan bermaterai,
  4. Hasil cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin),
  5. Bukti pembayaran pajak kendaraan terakhir.

Selain menyampaikan syarat administrasi, petugas juga mengingatkan pentingnya melakukan balik nama kendaraan sesegera mungkin setelah proses jual beli. Agar data kepemilikan tercatat resmi atas nama pemilik baru. Hal ini akan memudahkan dalam urusan pembayaran pajak tahunan maupun proses klaim asuransi.

Memberikan Edukasi Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor.

IPTU Yudi juga menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan mudah di pahami oleh masyarakat. Sat Lantas Polres Pangandaran rutin melakukan sosialisasi melalui berbagai kegiatan. Termasuk turun langsung ke masyarakat untuk memberikan penjelasan terkait mekanisme administrasi kendaraan bermotor.

“Melalui kegiatan Polantas Menyapa ini, kami ingin masyarakat lebih sadar akan pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan. Dengan demikian, tertib berlalu lintas dan tertib administrasi bisa berjalan beriringan. Demi menciptakan keamanan dan kenyamanan bersama,” kata IPTU Yudi Risnandar.

Kasat Lantas Polres Pangandaran menuturkan bahwa kegiatan “Polantas Menyapa” bertujuan untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat. Sekaligus memberikan edukasi seputar tertib administrasi kendaraan bermotor.

Kasat Lantas menegaskan bahwa Sat Lantas Polres Pangandaran akan terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan edukatif dan pelayanan publik yang humanis. “Kami berharap masyarakat tidak menunda-nunda proses balik nama kendaraan. Karena tertib administrasi merupakan langkah awal untuk tertib dalam berlalu lintas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *