,

Polres Cianjur Sita Hampir Seribu Botol Miras

oleh
oleh

Cianjur, ER3 News.com – Polres Cianjur berhasil menyita sebanyak 974 botol minuman keras (miras) berbagai merek, termasuk kantong miras oplosan, dalam operasi penindakan terhadap penyakit masyarakat. Polisi juga mengamankan lima orang penjual yang menjajakan miras di kios-kios berkedok depot jamu.

Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan bahwa pihaknya melibatkan seluruh jajaran Polsek untuk menggelar Kegiatan Rutin Yang Di tingkatkan (KRYD) demi memberantas peredaran miras.

“Patroli dan razia di sejumlah titik rawan yang banyak di laporkan warga masih maraknya peredaran miras berbagai jenis membuat kami melibatkan jajaran Polsek, sehingga lima orang penjual di amankan,” kata AKP Tatang, Selasa (28/10).

AKP Tatang menjelaskan, patroli dan razia gabungan menyisir lokasi-lokasi strategis. Mulai dari Jalan Raya Bandung-Cianjur, jalan protokol dalam kota, hingga jalur menuju selatan Cianjur. Penjual yang terjaring tidak dapat mengelak dan langsung di amankan ke Mapolres Cianjur.

Kelima penjual di kenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dan di minta membuat surat pernyataan. Polisi memberikan peringatan, jika kembali tertangkap menjual miras ilegal, mereka akan di kenakan sanksi hukum yang lebih berat.

Menyadari masih tingginya peredaran miras, AKP Tatang mengungkapkan. Bahwa pihaknya kini mengganti jadwal patroli dan razia yang semula biasa di gelar malam hari, menjadi petang dan siang hari, agar lebih efektif.

Selain itu AKP Tatang juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor ketika mendapati hal mencurigakan serta meningkatkan keamanan lingkungan dengan menggelar ronda malam.

“Kami akan segera menindak setiap laporan yang masuk, sehingga laporan dari masyarakat sangat membantu petugas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *