Polres Karawang Amankan 32 Pengedar Narkoba

oleh
oleh

Karawang, ER3 News.com – Polres Karawang menunjukkan taringnya dalam memberantas narkotika dengan membongkar 28 kasus dan mengamankan 32 tersangka pengedar selama periode September hingga Oktober 2025. Pengungkapan ini menyita barang bukti signifikan, termasuk ganja dan ribuan obat keras terlarang.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah, menegaskan komitmen institusinya. “Kami berhasil melaksanakan pengungkapan kasus narkoba sebanyak 28 kasus dengan 32 tersangka,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (28/10).

Rincian kasus yang di ungkap meliputi Sabu-sabu: 20 kasus (24 tersangka), Ganja: 3 kasus (3 tersangka). Dan Narkotika Sintetis: 2 kasus (2 tersangka), Obat Keras Tertentu (OKT): 3 kasus (3 tersangka)

Dalam keterangan persnya Kapolres menyoroti tiga pengungkapan besar :

  1.  Sabu Jumlah Besar: Pada 24 September, polisi menyita 126,55 gram sabu dan menangkap   tersangka RZ di Desa Muara Cilamaya.
  2.  Ganja Lintas Daerah: Tanggal 22 Oktober, polisi menyita 1,247 kilogram ganja dan menciduk   tersangka Daf alias BBL di Puri Teluk Jambe. Modus umum yang d igunakan dalam peredaran   narkoba adalah sistem tempel, yang memungkinkan transaksi tanpa tatap muka.
  3.  OKT Fantastis: Kasus Obat Keras Tertentu (OKT) yang di ungkap pada 14 Oktober di Perumahan Orchidia, Karawang Barat, berhasil menyita barang bukti yang mencengangkan, yakni 8.000 butir obat keras terlarang.

Ia menjelaskan bahwa Ancaman hukuman bagi para tersangka sangat berat. Pelaku OKT di jerat Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Karawang untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba dengan segala modusnya.” Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *