Polres Kuansing Tangkap Tiga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

oleh
oleh

Kuantan Singingi, ER3 News.com -Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir. Tiga terduga pelaku berinisial Z (28), J (23), dan I (22) telah di amankan setelah proses penyelidikan intensif yang di lakukan Unit PPA Satreskrim. Kamis (20/11/2025).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa laporan pertama kali di terima pada Sabtu, 1 November 2025, dari pihak keluarga korban berinisial MS (13). Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

“Setelah laporan masuk, kami segera bergerak melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta membawa korban untuk visum guna memastikan kondisi korban,” ujar Kasat Reskrim.

Korban Sebelumnya Di Jemput.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Rabu, 29 Oktober 2025 di sebuah pondok kebun sawit milik warga. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban sebelumnya di jemput oleh dua remaja berinisial V dan B dari rumahnya di Desa Petai. Setibanya di pondok, telah berada beberapa remaja lainnya. Di lokasi itulah korban kemudian mengalami perbuatan yang melanggar hukum dan merusak masa depan anak.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyidikan di lakukan dengan sangat berhati-hati mengingat korban masih di bawah umur dan membutuhkan perlindungan maksimal.

Unit PPA Satreskrim Polres Kuansing kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan saksi V dan B pada 19 November 2025. Keduanya di bawa ke Polres untuk di periksa dan memberikan keterangan penting. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah berinisal Z (28), J (23), dan I (22).

Informasi tersebut kemudian di sampaikan kepada pihak keluarga para terduga pelaku. Pada malam harinya, keluarga menyerahkan ketiga terduga pelaku ke Polres Kuansing. Ketiganya telah mengakui perbuatannya ketika menjalani pemeriksaan penyidik.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang di gunakan korban pada saat kejadian.

Ketiga pelaku kini di tahan dan di jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. pidana penjara paling lama 15 tahun, dengan denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Kuansing tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual, terlebih terhadap anak.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan dan masa depan anak. Penanganan kasus ini menjadi prioritas, dan kami pastikan seluruh proses hukum berjalan transparan sesuai aturan,” tegas Kasat Reskrim.

Saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum di serahkan ke kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *