Purwakarta, Er3 News.com – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, secara resmi melantik 4.408 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada hari Selasa, 25 November 2025. Acara pelantikan yang berlangsung di Stadion Purnawarman ini menandai langkah penting dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.
Para PPPK Paruh Waktu ini akan bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Purwakarta. Skema PPPK Paruh Waktu ini di rancang sebagai solusi inovatif untuk menggantikan tenaga honorer yang selama ini menjadi bagian dari sistem pemerintahan. Selain itu, inisiatif ini memberikan kepastian status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi individu yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam kepada para PPPK yang baru di lantik.
“Mereka sudah lama mengabdi di Kabupaten Purwakarta ini, hanya status saja yang berubah. Artinya, yang tadinya sudah setia, lebih menunjukkan kesetiaannya, yang tadinya sudah punya integritas, lebih berintegritas lagi,” ujarnya.
Om Zein juga menambahkan bahwa kontribusi para pegawai ini sangat berarti bagi Kabupaten Purwakarta. Dan status baru ini di harapkan dapat memotivasi mereka untuk bekerja lebih keras lagi.
Kontrak Berlaku Selama 1 Tahun dan Dapat Di perpanjang.
Di ketahui, kontrak PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat di perpanjang setiap tahunnya. Perpanjangan kontrak ini di dasarkan pada evaluasi kinerja yang mencakup berbagai aspek seperti disiplin, kehadiran, hasil kerja, dan etika profesi. Dengan demikian, perpanjangan kontrak tidak bersifat otomatis, melainkan sangat bergantung pada kinerja individu masing-masing.
Sistem honorarium bagi PPPK Paruh Waktu di hitung secara proporsional berdasarkan jam kerja. Dengan jaminan bahwa mereka akan menerima minimal upah minimum Provinsi (UMP). Atau sesuai dengan upah yang sebelumnya mereka terima sebagai tenaga non-ASN. Hal ini memastikan bahwa para pegawai tetap mendapatkan kompensasi yang layak atas kontribusi mereka.
Selain itu, para pegawai PPPK Paruh Waktu ini akan di tetapkan sebagai pegawai ASN dengan Nomor Identitas Pegawai (NIP) yang jelas, meskipun dengan status paruh waktu. Ini memberikan identitas resmi dan pengakuan yang lebih baik bagi mereka dalam sistem kepegawaian.
Dengan pelantikan ini, di harapkan kinerja dan pelayanan publik di Kabupaten Purwakarta dapat semakin meningkat. Seiring dengan motivasi dan kepastian status yang di miliki oleh para PPPK Paruh Waktu.











