Polres Tasikmalaya Kota Berikan Tips Hadapi Penarikan Paksa Kendaraan

oleh

Kota Tasikmalaya, ER3 News.com – Aksi penagih utang jalanan atau yang akrab di sebut “Mata Elang” (DC) kembali memicu keresahan luas di Kota Tasikmalaya. Modus operandi mereka yang agresif—mulai dari memantau di sudut jalan, mengejar secara bergerombol, hingga memberhentikan paksa pengendara di lokasi sepi—di nilai sudah sangat meresahkan dan membahayakan keselamatan warga.

Berdasarkan pantauan lapangan, sejumlah titik seperti Jalan Swaka, Jalan Cisumur, dan Jalan Ir. H. Juanda kini menjadi “zona merah” tempat para Mata Elang sering mangkal membidik target.

Teror jalanan ini bukan isapan jempol. Ikbal, seorang warga Tasikmalaya, menceritakan pengalaman menegangkannya saat melintas di Jalan Ir. H. Juanda. Ia tiba-tiba di pepet oleh tiga sepeda motor sekaligus usai keluar dari kawasan Tasco.

“Mereka nyuruh saya berhenti. Kata DC-nya motornya bermasalah ada tunggakan ke bank,” ungkap Ikbal, Senin (15/12).

Beruntung, Ikbal bersikap tenang dan menolak menyerahkan kunci motor karena kendaraan tersebut milik temannya.

“Saya ajak saja DC-nya untuk menemui teman (pemilik), tapi mereka tidak mau,” tambahnya.

Nasib kurang beruntung di alami Indra, warga lainnya. Motornya sempat di tarik paksa di jalan oleh sekelompok DC. Ia terpaksa mengeluarkan uang tebusan agar kendaraannya kembali.

“Akhirnya saya ambil lagi dengan cara di tebus, kalau tidak salah sebesar Rp1 juta,” tuturnya.

Memberikan Edukasi

Merespons maraknya intimidasi jalanan ini, Polres Tasikmalaya Kota bergerak cepat memberikan edukasi. Melalui akun resminya, kepolisian menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menyerah begitu saja pada tekanan psikologis yang di lakukan para penagih jalanan.

Berikut adalah 8 Tips Penting dari Polres Tasikmalaya Kota jika Anda di hadang Mata Elang:

  1. Tetap Tenang: Jangan biarkan kepanikan menguasai Anda.

  2. Hindari Interaksi Intens: Jangan terpancing adu mulut berlebihan.

  3. Dokumentasikan: Rekam video atau foto wajah dan kendaraan para penagih sebagai bukti.

  4. Tolak Ikut: Jangan pernah mau di ajak/di giring ke tempat lain (kantor DC atau lokasi sepi).

  5. Jangan Serahkan Kunci: Pertahankan kendaraan, jangan serahkan tanpa prosedur hukum yang sah (putusan pengadilan).

  6. Cari Keramaian: Mintalah bantuan warga atau orang lain di sekitar lokasi.

  7. Pahami Hak Konsumen: Anda berhak menolak penarikan paksa di jalan raya.

  8. Hubungi 110: Jika merasa terancam, segera telepon layanan darurat kepolisian di nomor 110.

Kepolisian berharap dengan pemahaman ini, masyarakat tidak lagi menjadi korban penarikan kendaraan secara sepihak dan non-prosedural yang kerap berujung pada tindak pidana perampasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *