KDM Beri Kompensasi untuk Sopir Angkot di Puncak

oleh

Kota Bandung, ER3 News.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan memberikan kompensasi kepada pemilik angkutan kota, sopir angkot dan sopir cadangan di kawasan Puncak, Bogor yang di minta berhenti beroperasi sementara selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Penghentian operasional angkot bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas di kawasan Puncak yang sangat padat terutama saat liburan panjang.

Dedi Mulyadi, yang akrab di sapa KDM, mengatakan, pemberian kompensesasi menyasar angkot yang melayani rute menuju dan dari kawasan Puncak, baik di wilayah Kabupaten Bogor maupun Cianjur.

Kebijakan serupa pernah di terapkan saat mudik Idulfitri 2025.

“Kebijakan ini akan di berlakukan kembali,” katanya, Selasa (16/12/2025).

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Diding Abidin menambahkan, pemberian kompensasi di lakukan sebagai bentuk pengganti pendapatan sopir angkot yang di minta berhenti beroperasi selama periode tertentu.

Kompensasi di berikan selama empat hari, yakni pada 24–25 Desember 2025 dan 30–31 Desember 2025. Selama periode tersebut, angkot di minta tidak beroperasi di jalur wisata Puncak.

Besaran kompensasi yang di siapkan Pemda Provinsi Jawa Barat mencapai Rp200 ribu per orang per hari. Dengan demikian, setiap penerima akan memperoleh total Rp800 ribu selama empat hari kebijakan di berlakukan.

“Kami peruntukkan buat 1.825 orang. Jadi orang ini adalah satu pemilik angkot, kedua adalah sopir utama dan sopir cadangan,” ungkapnya.

Tak hanya angkot di kawasan Puncak, kebijakan serupa rencananya menyasar moda transportasi tradisional di sejumlah daerah lain di Jawa Barat. Pemda Provinsi Jawa Barat akan memberikan kompensasi kepada pengemudi delman dan becak di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon. “Total delman dan becak itu kurang lebih ada 1.470 di enam daerah,” katanya.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut, Dis hub Jabar akan melakukan pengawasan langsung selama masa libur Nataru. Monitoring di lakukan guna memastikan angkot, becak, dan delman penerima kompensasi benar-benar berhenti beroperasi sesuai ketentuan.

“Kita akan monitoring, apakah betul mereka berhenti setelah di berikan (kompensasi). Itu akan terbaca,” tutupnya.

Kebijakan tersebut terbukti efektif pada mudik Idulfitri 2025 lalu. Data Dinas Perhubungan Jawa Barat menunjukkan terjadi peningkatan kecepatan kendaraan selama masa mudik. Misalnya, kecepatan rata-rata perjalanan Garut–Bandung (lintas Limbangan–Malangbong) meningkat menjadi 20–30 km/jam dari sebelumnya 10–20 km/jam pada 2024. Sementara itu, lintas Garut–Tasikmalaya meningkat menjadi 30–40 km/jam dari 20–30 km/jam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *