BANDUNG, ER3News.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi peraturan daerah.
Penandatanganan pengesahan dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, bersama unsur pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jabar, Selasa (1/7/2025).
Setelah disahkan, dokumen tersebut akan segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi selama 14 hari sebelum resmi ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Dalam pidato pendapat akhir gubernur yang dibacakan Erwan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD yang telah melakukan serangkaian pembahasan secara intensif dan menyeluruh.
“Terima kasih kepada jajaran DPRD yang telah melakukan pencermatan, penajaman, dan perbaikan terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024,” kata Erwan.
Proses persetujuan perda ini melalui serangkaian rapat paripurna yang telah digelar selama dua bulan terakhir. Dalam rentang waktu itu, legislatif dan eksekutif bahu-membahu melakukan penyelarasan terhadap substansi dan rincian laporan pertanggungjawaban.
Erwan juga menyampaikan penghargaan atas kerja kolektif yang telah ditunjukkan berbagai pihak dalam penyusunan Ranperda tersebut.
“Saya apresiasi atas kerja keras Dewan dan semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Ranperda ini,” ujarnya di hadapan forum paripurna.