BANDUNG, ER3News.com – Masa sosialisasi aturan larangan truk over dimension dan over loading (ODOL) yang semula berakhir pada Juni 2025 resmi diperpanjang hingga akhir 2026.
Keputusan ini diambil Kementerian Perhubungan setelah menerima aspirasi dari asosiasi sopir truk dan pelaku usaha.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, mengatakan perpanjangan waktu ini disepakati dalam pertemuan lintas sektor yang digelar pada 24 Juni 2025 lalu, melibatkan Kemenhub, Polri, dan Kemenko Perekonomian Bidang Infrastruktur.
“Atas masukan dari para sopir, masa sosialisasi kami perpanjang agar lebih menyeluruh. Kali ini bukan hanya ke pengemudi, tapi juga ke pelaku usaha seperti pengirim barang, perusahaan truk, bahkan pembuatnya,” kata Dhani di Bandung, Jumat (4/7/2025).
Penindakan ODOL Akan Menyasar Perusahaan
Dhani menegaskan bahwa penindakan ke depan tidak lagi hanya menargetkan sopir di lapangan. Pemerintah akan mengubah pendekatan dengan menyasar perusahaan yang terbukti membiarkan atau memerintahkan kendaraan ODOL beroperasi.
“Bukan tilang di tempat kepada sopir, tapi lebih kepada tanggung jawab perusahaan. Ini akan jadi langkah penting menuju zero ODOL,” ucapnya.
Kemenhub menegaskan, aturan ini bukan kebijakan baru. Penegakan dilakukan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta kesepakatan zero ODOL sejak 2017.
8.167 Pelanggaran ODOL di Jabar Selama Juni 2025
Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat mencatat 1.408 pelanggaran over dimensi dan 6.759 pelanggaran over loading selama Juni 2025. Dari total 8.167 pelanggaran, lebih dari 4.000 unit kendaraan ODOL milik pribadi dan sisanya milik perusahaan.
Pelanggaran ODOL disebut menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan. Salah satu insiden tragis terjadi di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, yang melibatkan truk kelebihan muatan dan menyebabkan kecelakaan beruntun.
Ancaman Mogok dan Penolakan Pengemudi
Meskipun langkah ini dinilai sebagai solusi jangka panjang, sejumlah asosiasi sopir sempat mengancam akan melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap penertiban ODOL. Mereka menilai kebijakan tidak berpihak pada kondisi ekonomi pengemudi kecil.
Namun, Polda Jabar menegaskan akan terus meningkatkan patroli, edukasi, dan penindakan terhadap pelanggar ODOL, terutama di jalur arteri dan titik rawan seperti jalur lintas tengah dan selatan Jabar.
“Kami ingin meyakinkan masyarakat bahwa keselamatan lalu lintas jadi prioritas. ODOL bukan hanya soal regulasi, tapi juga menyangkut nyawa,” ujar AKBP Diky Satya, perwira Ditlantas Polda Jabar.
Perpanjangan masa sosialisasi hingga akhir 2026 memberi waktu lebih luas bagi pelaku usaha untuk berbenah. Namun, penindakan tetap akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan pihak perusahaan.
Di sisi lain, kepolisian dan Dishub Jabar berkomitmen untuk terus menekan angka pelanggaran ODOL demi mencegah kecelakaan dan menjaga infrastruktur.





