Bantuan Subsidi Upah 2025 Tahap II: Cek Nama Anda Lewat Link Resmi Kemnaker

oleh
Bantuan Subsidi Upah 2025 Tahap II: Cek Nama Anda Lewat Link Resmi Kemnaker

JAKARTA, ER3News.com — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja yang belum mendapatkan bantuan pada tahap sebelumnya.

BSU Tahap II 2025 akan segera dicairkan kepada lebih dari 1,2 juta pekerja, setelah sukses menyalurkan tahap I kepada 2,45 juta penerima pada akhir Juni lalu.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, saat ini proses verifikasi dan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan hampir rampung.

“Proses finalisasi data dilakukan hingga akhir Juni, dan pencairan dijadwalkan minggu pertama hingga kedua Juli 2025,” ungkapnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan anggaran BSU telah tersedia. Bantuan sebesar Rp600.000 akan ditransfer sekali bayar untuk dua bulan (Juni–Juli) ke rekening masing-masing pekerja, tanpa potongan.

Kriteria Penerima BSU 2025 Tahap II

Untuk mendapatkan BSU ini, pekerja harus memenuhi syarat berikut:

  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

  • Belum menerima BSU Tahap I

  • Terdata pada update Juni 2025

  • Memiliki rekening aktif

  • Tidak sedang menerima bantuan sosial pemerintah lainnya

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

1. Lewat Website Resmi Kemnaker

2. Melalui BPJS Ketenagakerjaan

3. Via Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store/App Store

  • Login dan pilih “Cek BSU”

  • Akan muncul notifikasi jika Anda lolos

Penyebab BSU Belum Cair

Ada beberapa faktor yang menyebabkan bantuan belum masuk ke rekening:

  • Rekening tidak aktif atau tidak sesuai dengan data BPJS

  • Masih dalam proses verifikasi bank/Kemnaker

  • Tidak lolos verifikasi karena menerima bantuan lain atau sudah tidak bekerja

Tanda BSU Sudah Masuk Rekening

  • Saldo rekening bertambah Rp600.000 tanpa transaksi pribadi

  • Notifikasi dari bank atau mobile banking muncul

  • HRD mengonfirmasi bantuan diterima

  • Situs resmi menyatakan “Dana Sudah Disalurkan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.