BANDUNG, ER3News.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor warga Jawa Barat untuk tahun 2024 ke bawah. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Dedi melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, pada Rabu (19/3).
“Jadi yang tunggakan tahun 2024 ke belakang, nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan,” ujar Dedi dalam video tersebut.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk pengampunan pajak bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam membayar kewajiban kendaraan mereka. Meski demikian, Dedi tetap menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak untuk mendukung pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan.
“Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit? Kalau punya duit tapi pajak tidak mau bayar, jalan dipakai bolak-balik, jangan protes kalau jalannya jelek, karena tidak bayar pajak,” tegasnya.
Dedi juga mengingatkan bahwa kebijakan ini bukan berarti masyarakat bisa mengabaikan kewajiban pajak di masa depan. Ia meminta warga untuk segera memperpanjang pajak kendaraan mereka setelah Lebaran, dengan periode keringanan yang berlangsung mulai 11 April hingga 6 Juni 2025.
“Kami berikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak, hanya tarif pajak yang baru 2025 tanpa bayar tunggakan,” jelasnya.
Kebijakan ini mendapat beragam respons dari masyarakat. Beberapa warga menyambut baik penghapusan tunggakan ini, sementara yang lain menilai langkah tersebut seharusnya dibarengi dengan sosialisasi yang lebih masif agar semua pemilik kendaraan memahami aturan dan manfaatnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat di tahun-tahun mendatang, serta dapat mendukung pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di Jawa Barat.





