BANDUNG, ER3News.com – Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban umum dan estetika kota dengan menertibkan berbagai spanduk, baligo, dan baliho ucapan yang telah melewati masa tayang. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan dan penataan ruang publik agar wajah kota tetap bersih dan nyaman.
“Kita melaksanakan penertiban spanduk, baligo sampai ucapan Selamat Idulfitri. Jadi semua jalur, kawasan kita tertibkan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasidan Setiadi, dalam penertiban di Terminal Cicaheum, Selasa, 8 April 2025.
Rasidan menjelaskan bahwa sebagian besar media luar ruang yang ditertibkan sudah melewati batas waktu pemasangan. Keberadaan spanduk yang tidak lagi relevan dinilai mengganggu ketertiban dan merusak estetika ruang kota.
“Karena memang waktunya sudah habis. Di satu sisi kita juga harus bisa menjaga ketertiban umum dari segi estetika,” ucapnya.
Penertiban dilakukan menyeluruh di berbagai ruas jalan protokol dan kawasan strategis. Satpol PP juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap zona pemasangan spanduk. Area tertentu telah ditetapkan sebagai zona merah, yang sepenuhnya melarang pemasangan media promosi atau ucapan.
“Kebanyakan spanduk dipasangnya di perempatan atau pertigaan. Kalau kawasan zona merah memang tidak boleh, seperti Jalan Asia Afrika, kemudian Jalan Ir H. Djuanda itu memang tidak boleh,” tegas Rasidan.
Pemkot Bandung mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga untuk lebih cermat dalam memasang media luar ruang serta mengikuti aturan zonasi yang berlaku. Penataan visual kota bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga partisipasi seluruh elemen warga.
Penertiban ini akan berlangsung secara rutin demi menjaga keindahan dan kenyamanan Kota Bandung sebagai kota wisata dan budaya.