CIMAHI, ER3News.com– Aksi brutal geng motor kembali mencoreng keamanan wilayah. Seorang pemuda berinisial ZMR menjadi korban penganiayaan keji oleh 13 anggota geng motor di Jalan Pojok Utara, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu dini hari (28/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Korban mengalami luka serius usai ditusuk senjata tajam hingga tembus dada dan dibacok di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala dan punggung.
Kasus ini langsung menjadi sorotan publik, mengingat pelaku yang terlibat juga merupakan anak di bawah umur.
Berikut 5 fakta mencengangkan dari kasus yang membuat publik terkejut ini:
1. Ditusuk Tembus Dada, Korban Luka Parah
ZMR, pemuda malang tersebut, ditusuk dari bagian punggung hingga tembus ke dada depan.
Selain itu, ia juga mengalami bacokan brutal di kepala dan tubuh lainnya. Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra menyebut korban mengalami luka cukup serius namun kini sudah bisa berkomunikasi.
“Ada bacokan di kepala, punggung, korban sempat dirawat intensif,” ungkap Niko, Senin (7/7/2025).
2. Berawal dari Dendam dan Miras
Peristiwa bermula saat dua pelaku dewasa, Marcel dan Rifqy, bersama 11 orang lainnya yang sebagian besar masih pelajar, menggelar pesta minuman keras.
Dalam kondisi mabuk, mereka berinisiatif menyerang anggota geng motor lain karena dendam lama.
Mereka melakukan penyisiran di sejumlah titik, mulai dari Jalan Cihanjuang hingga Pasantren, sebelum akhirnya bertemu korban ZMR di Jalan Pojok Utara.
Tanpa alasan jelas, korban langsung diserang secara membabi buta menggunakan senjata tajam dan tangan kosong.
3. Pelaku Kabur, Polisi Lakukan Perburuan
Setelah kejadian, para pelaku sempat melarikan diri ke berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Garut.
Namun dalam waktu singkat, Polres Cimahi berhasil membekuk seluruh pelaku.
Dari 13 pelaku, 3 merupakan orang dewasa, sementara 10 lainnya adalah anak di bawah umur.
4. Jeratan Hukum untuk Para Pelaku
Ketiga tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 junto 55 KUHPidana dengan ancaman penjara hingga 9 tahun.
Untuk anak-anak di bawah umur, penegakan hukum dilakukan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Upaya diversi sempat dilakukan, namun gagal.
“Proses penyidikan tetap berlanjut. Anak-anak tetap bertanggung jawab meskipun pendekatannya berbeda,” tegas Kapolres Niko.
5. Senjata Disiapkan, Korban Diserang Acak
Dalam pengakuannya, Marcel mengatakan bahwa penyerangan dilakukan karena dendam pribadi terhadap geng motor lain.
Namun di lapangan, mereka malah menyerang acak, termasuk korban yang tidak terkait dengan konflik apapun. Senjata tajam dibawa dan disiapkan oleh rekan lainnya.
“Kalau senjata disiapkan sama teman yang lain. Kita serang siapa saja yang ketemu di jalan,” kata Marcel saat konferensi pers.





