CIAMIS, er3news.com – Forum Kajian Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (FKSPM) Kabupaten Ciamis melaporkan dugaan kecurangan oknum caleg yang mempolitisasi program bantuan rice cooker dari Kementrian Esdm yang bersumber dari anggaran APBN dengan masif.
Menurut Keterangan Ketua FKSPM Ciamis Endang Jauhari, dirinya telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Ciamis 14 Februari 2025 lalu dan saat ini sudah dalam proses penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis.
“Sudah ada titik terang dimana Polres Ciamis sudah minta keterangan kepada saya selaku pelapor, sekarang dalam,tahap pendalaman penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi, terkait kasus ini, meskipun proses pemilu sudah berakhir dan kasus ini sudah diproses oleh Bawaslu Ciamis satu tahun silam,” kata Endang.
Endang menuturkan hasil proses dari bawaslu ada kejanggalan, menurut hasil dari Bawaslu, keputusannya tidak cukup bukti padahal barang bukti jelas ada, bahkan pada penyaluran rice cooker tersebut Panwas ikut hadir, bukannya mencegah malah ikut dalam perkeliruan tersebut.
Karena sesuai dengan permen ESDM No. 548 / 2023 seharusnya penyaluran dilakukan oleh kantor pos dan beberapa pihak-pihak tertentu yang sudah ditetapkan.
“Yang terjadi adalah disalurkan oleh Caleg Partai Gerindra Dapil I artinya ada penyimpangan sehingga menguntungkan dirinya sendiri dan merugikan orang lain, karena dipaksakan sehingga tidak tepat sasaran, a buse of power, pembagian dengan pengkondisian secara sistematik, dugaannya diperjual belikan, pembagian di posko pemenangan di rumah tim sukses dan melibatkan partai tertentu,” tutur Endang.
Endang mengaku optimis dan yakin kepada jajaran Polres Ciamis akan bekerja secara profesional dalam dugaan tindak pidana korupsi Alat Memasak Listrik (AML) Rice Cooker ini apalagi ada kasus sama yang terjadi di Birueun Aceh sudah diputus bersalah oleh pengadilan artinya ada yurispudensi.
Sebagai informasi Dilansir detikSumut dari situs resmi PN Bireuen, sidang tuntutan ketiganya digelar pada Jumat (23/22024) lalu. Ketiga orang yang diadili adalah M caleg PPP dari Gandapura, CA caleg PPP PPP dari Peusangan dan F kepala desa (Kades) Paya Aboe Peusangan.
Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 20 juta subsider satu bulan kurungan dengan perintah terdakwa segera di tahanan,” bunyi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen.
Diketahui, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pemilu oleh Sentra Gakkumdu. Ketiganya diduga membagi-bagikan rice cooker bantuan Kementerian ESDM yang disertakan bahan kampanye.
“Itu kasus dugaan pelanggaran pemilu tentang pembagian rice cooker bantuan dari Kementerian ESDM yang disertakan dengan pembagian bahan kampanye oknum Caleg,” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen Baihaqi.
Menurutnya, hasil pleno Panwaslih Bireuen yang dilakukan sebelumnya diputuskan temuan itu memiliki unsur pidana. Panwaslih meneruskan kasus itu ke Polres Bireuen pada 26 Januari lalu.
“Kasus dugaan pelanggaran pemilu ini merupakan temuan dari hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslih Bireuen bersama jajarannya di Kecamatan Gandapura dan Kecamatan Peusangan. Karena kasus ini dugaannya masih sebagai pidana pemilu, maka proses penyelesaiannya berada di Sentra Gakkumdu Bireuen,” jelas Baihaqi.