Farhan: Raperda Ini Jawaban atas Dinamika dan Kebutuhan Masyarakat Kota

oleh
Farhan: Raperda Ini Jawaban atas Dinamika dan Kebutuhan Masyarakat Kota

BANDUNG, ER3News.com — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang digelar di Gedung DPRD, Selasa, 10 Juni 2025. Keempat Raperda tersebut disebut sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan dan menjaga harmoni sosial di tengah dinamika kota yang semakin kompleks.

“Usulan ini bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan daerah dan menjawab kebutuhan dinamis masyarakat Kota Bandung,” ujar Farhan dalam rapat yang turut dihadiri jajaran DPRD dan pejabat struktural Pemkot.

Adapun empat Raperda yang diajukan yaitu:

  1. Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan

  2. Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren

  3. Raperda tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung

  4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029

Farhan menjelaskan bahwa Raperda PSU Perumahan akan menggantikan Perda No. 5 Tahun 2019 agar pengelolaan prasarana dan sarana perumahan lebih optimal serta sesuai dengan pertumbuhan penduduk dan tuntutan zaman.

“Regulasi baru ini penting untuk mempermudah pengelolaan PSU dan memastikan lingkungan hunian yang layak bagi warga Bandung,” katanya.

Sementara itu, Raperda tentang Pesantren dinilai vital untuk memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, sekaligus menyesuaikan dengan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Kami ingin pesantren tumbuh dalam ekosistem yang tertib, terukur, dan sesuai peraturan perundangan,” jelas Farhan.

Raperda ketiga menyoroti pentingnya keberagaman sosial di Kota Bandung yang multikultural. Farhan menyebut perbedaan dapat memunculkan potensi konflik jika tidak dikelola dengan baik. Maka, regulasi ini bertujuan untuk menjaga harmoni dan memperkuat ikatan sosial.

“Kami hadirkan Raperda ini sebagai upaya preventif menjaga keberagaman yang harmonis dan memperkuat toleransi,” katanya.

Sedangkan RPJMD 2025–2029 menjadi panduan arah pembangunan Kota Bandung lima tahun ke depan. Raperda ini disusun mengacu pada RPJPD Kota Bandung 2025–2045, serta diselaraskan dengan RPJMN dan RPJMD Jawa Barat.

“RPJMD ini akan menjadi kerangka strategis bagi seluruh kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di Bandung,” tambahnya.

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, dalam sambutannya membenarkan bahwa keempat Raperda tersebut telah diterima melalui surat resmi Wali Kota tertanggal 27 Mei 2025 dan telah dibahas oleh Badan Pembentukan Perda DPRD.

“Rapat paripurna hari ini menyepakati pengajuan empat Raperda prioritas tersebut, dan selanjutnya akan dibahas melalui mekanisme legislatif,” kata Asep.

Empat Panitia Khusus (Pansus) akan segera dibentuk untuk membahas masing-masing Raperda. Jadwal berikutnya, pandangan umum fraksi atas usulan tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna Rabu, 11 Juni 2025 pukul 13.00 WIB, dan dilanjutkan dengan jawaban Wali Kota pada pukul 15.30 WIB di hari yang sama.

Usulan empat Raperda oleh Wali Kota Muhammad Farhan ini menandai langkah proaktif Pemkot Bandung dalam merespons tuntutan pembangunan, dinamika sosial, dan kebutuhan regulasi modern.

Dengan keterlibatan DPRD melalui Pansus dan pandangan fraksi, diharapkan pembahasan berjalan konstruktif dan menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.