Jakarta, ER3News.com – Sengketa hukum terkait hak cipta logo Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA memasuki babak akhir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam sidang yang digelar belum lama ini, majelis hakim secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan Fredy Panggabean terhadap Ketua Umum DPP LSM PENJARA, Agung Setiawan.
Putusan tersebut sekaligus mengukuhkan bahwa logo LSM PENJARA secara sah terdaftar atas nama Agung Setiawan dengan nomor IDM000624969. Dengan begitu, klaim Fredy yang mengaku sebagai Ketua Umum hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) versi Cirebon dinyatakan tidak berdasar.
“Kami bersyukur pada keadilan hukum. Kemenangan ini bukan sekadar soal logo, tapi tentang legitimasi perjuangan,” ujar Agung Setiawan, Jumat (18/7/2025).
Namun persoalan belum berhenti. Setelah mengalami kekalahan dalam gugatan perdata, kini Fredy Panggabean Cs terancam proses hukum pidana.
Tim hukum DPP LSM PENJARA telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen organisasi, penggunaan logo tanpa hak, serta manipulasi data kepengurusan ke Polrestabes Bandung.
Laporan ini menyusul temuan aktivitas kelompok Munaslub Cirebon yang dinilai meresahkan dan merusak integritas organisasi masyarakat sipil.
Menurut kuasa hukum Agung, proses hukum telah berjalan dan tinggal menunggu penanganan lanjutan dari pihak kepolisian.
“Jika laporan ini diproses tuntas, maka panggung selanjutnya bukan lagi meja gugatan, melainkan kursi pesakitan,” ujar salah satu penasihat hukum LSM PENJARA.
Dalam penutupnya, Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten menjaga integritas lembaga dari penyusupan oknum-oknum yang mencoba mencatut legitimasi demi kepentingan pribadi.
“LSM PENJARA tetap berdiri sebagai pengawal keadilan rakyat, bukan hanya di atas kertas, tapi di lapangan yang nyata,” tegasnya.
Putusan ini menjadi sinyal kuat bahwa sistem hukum di Indonesia masih berpihak pada data yang sah dan perjuangan yang jujur. Bagi sebagian pihak, kasus ini ibarat ludruk hukum panggung kebenaran tempat yang palsu akhirnya tersingkap.
(Johar)





