Gadai Jadi Andalan! Pegadaian Catat Lonjakan Pinjaman 33% di Mei 2025

oleh
Gadai Jadi Andalan! Pegadaian Catat Lonjakan Pinjaman 33% di Mei 2025

Jakarta, ER3News.com — Fenomena masyarakat yang semakin mengandalkan jasa gadai tercermin dari lonjakan penyaluran pinjaman oleh industri pergadaian nasional.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penyaluran pinjaman mencapai Rp103,36 triliun pada Mei 2025, atau meningkat 33,23% secara tahunan (year-on-year/yoy).

PT Pegadaian, yang merupakan entitas milik negara dan tergabung dalam Holding Ultra Mikro bersama Bank BRI, menjadi kontributor utama.

“PT Pegadaian menyumbang 96,59% dari total pinjaman yang disalurkan industri pergadaian,” ungkap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).

Selain PT Pegadaian, saat ini tercatat ada sekitar 200 perusahaan pergadaian swasta yang turut meramaikan industri ini. OJK memandang pertumbuhan pergadaian swasta sebagai indikasi adanya persaingan sehat sekaligus peningkatan akses pembiayaan jangka pendek bagi masyarakat.

“Hal ini menunjukkan adanya pertumbuhan di sektor ini serta persaingan yang sehat antara PT Pegadaian dan pergadaian swasta sesuai dengan masing-masing segmen pasar yang dituju,” lanjut Agusman.

Menurut OJK, meningkatnya kebutuhan masyarakat akan dana cepat dan fleksibel, terutama dalam bentuk produk gadai, menjadi faktor utama melonjaknya aktivitas di sektor ini.

OJK pun terus mendorong pembenahan regulasi agar industri pergadaian berkembang dengan tata kelola yang baik dan berkelanjutan.

Sebagai bentuk pengawasan dan penyempurnaan regulasi, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 39 Tahun 2024 sebagai pembaruan dari POJK 31/2016, yang kini mengatur lebih lanjut mekanisme perizinan dan syarat modal minimum berdasarkan cakupan wilayah usaha.

Di sisi lain, untuk memperkuat tata kelola, OJK juga mengeluarkan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML.

Aturan ini turut berlaku untuk industri pergadaian, mencakup tanggung jawab Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan mekanisme pengawasan internal yang lebih ketat.

Untuk memastikan pelaksanaan aturan, OJK melakukan pengawasan onsite dan offsite, serta tak segan menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.