Jember, Er3News.com – Warga Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, digemparkan oleh penemuan jasad bayi laki-laki yang terkubur di lahan tak terurus pada Kamis (20/2/2025). Kejadian ini langsung memicu kehebohan dan memancing perhatian masyarakat setempat.
Jasad bayi malang tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Diperkirakan berusia sembilan bulan, bayi itu dibungkus kain berwarna hijau, putih, dan biru, lalu dikubur di tanah sedalam sekitar 20 cm dengan posisi tengkurap.
Ditemukan oleh Pekerja Bangunan
Awal mula terungkapnya kasus ini terjadi ketika seorang pekerja yang tengah membangun fondasi pagar di lokasi kejadian menemukan sebuah bungkusan kain mencurigakan. Setelah diperiksa lebih lanjut, pekerja itu kaget bukan kepalang saat menyadari bahwa bungkusan tersebut berisi jasad bayi.
Sontak, warga sekitar segera melaporkan temuan itu kepada aparat desa dan kepala dusun. Informasi pun diteruskan ke pihak Kepolisian Polsek Ambulu, Polres Jember, Polda Jatim.
Polisi Gerak Cepat, Pelaku Ditangkap dalam Dua Jam
Mendapat laporan dari warga, Unit Reskrim Polsek Ambulu dan Tim Kalong Polres Jember langsung turun tangan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Tak butuh waktu lama, hanya dalam dua jam, polisi berhasil menangkap terduga pelaku.
Pelaku yang diketahui berinisial AES (24), diamankan sekitar 100 meter dari lokasi penemuan jasad bayinya. Tanpa perlawanan, ia langsung dibawa ke Polres Jember untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Ambulu, AKP Latifa Andika, menegaskan bahwa saat ini tersangka telah diserahkan ke Polres Jember guna pendalaman kasus.
“Saat ini, terduga kami serahkan ke Polres Jember untuk diproses lebih lanjut,” ujar AKP Latifa pada Selasa (25/2/2025).
Jasad Bayi Dievakuasi ke RSD Dr. Soebandi
Sementara itu, Tim Inafis Polres Jember bergerak cepat melakukan evakuasi jasad bayi. Jasad langsung dibawa ke RSD Dr. Soebandi untuk dilakukan visum luar guna mengetahui penyebab pasti kematian.
Proses evakuasi berjalan lancar dengan koordinasi antara aparat desa, warga, dan petugas medis.
Motif Masih Diselidiki, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, melalui Kasat Reskrim AKP Angga Riatma, mengonfirmasi bahwa pelaku AES merupakan ibu kandung bayi tersebut.
“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Angga.
Lebih lanjut, Kanit PPA Polres Jember, Ipda Qori Novendra SH, menyatakan bahwa AES dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami akan menangani kasus ini secara intensif untuk mengungkap lebih jauh motif di balik peristiwa tragis ini,” ujar Ipda Qori.
Warga Berharap Keadilan
Tragedi ini meninggalkan luka mendalam bagi warga setempat. Mereka berharap agar hukum ditegakkan seadil-adilnya dan kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Kami semua terkejut dan sedih. Semoga ada keadilan bagi bayi malang itu,” ujar salah seorang warga setempat.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib.