BANDUNG, ER3News.com — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan penggunaan dana operasional gubernur sepenuhnya diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat. Pernyataan itu ia sampaikan melalui sebuah video yang diunggah di akun pribadinya pada Jumat (12/9/2025).
“Semuanya untuk belanja kepentingan rakyat, yaitu membantu orang sakit di rumah sakit saya bayarin, ada orang sakit tidak punya biaya operasional selama keluarganya sakit di rumah sakit biaya angkutannya saya bayarin,” kata Dedi, yang akrab disapa KDM.
Ia menjelaskan dana operasional tidak hanya dipakai untuk membantu biaya pengobatan warga kurang mampu, tetapi juga untuk perbaikan rumah tidak layak huni, pembangunan jembatan, hingga infrastruktur desa. “Berbagai kegiatan sosial lainnya yang dalam setiap waktu saya lakukan. Setiap hari juga ada antrian orang yang ngantri ke Lembur Pakuan,” tuturnya.
Berdasarkan aturan, dana operasional kepala daerah ditetapkan sebesar 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan PAD Jawa Barat yang mencapai Rp19 triliun, jumlah dana operasional gubernur senilai Rp28,8 miliar dinilai sesuai ketentuan.
Meski demikian, KDM mengaku tidak keberatan jika aturan mengenai dana operasional nantinya dihapuskan. Namun, ia mengingatkan konsekuensinya akan berdampak langsung kepada masyarakat.
“Saya enggak ada masalah apapun kalau memang itu sebuah keharusan harus dihapuskan. Tetapi yang akan dirugikan bukan saya dan keluarga, yang nanti akan dirugikan adalah masyarakat yang semestinya mendapatkan bantuan,” ujar Dedi.
Menurutnya, tanpa dana operasional, banyak kegiatan masyarakat yang tidak tercantum dalam APBD berpotensi terhambat karena tidak dapat segera ditangani. “Karena berbagai kegiatan yang terjadi di masyarakat apabila tidak terangkat sebelumnya di APBD, tidak bisa dibantu,” ucapnya.
Pernyataan ini menjadi klarifikasi Gubernur Dedi di tengah sorotan publik mengenai penggunaan dana operasional kepala daerah. Ia menegaskan, seluruh pengeluaran ditujukan untuk kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.





