BANDUNG, ER3News.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sebuah bangunan di Jalan Tubagus Ismail karena terbukti melanggar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bangunan tersebut dibangun enam lantai, padahal hanya mengantongi izin untuk lima lantai, dan menggunakan trotoar sebagai bagian dari struktur bangunan, yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki.
Penyegelan dilakukan pada Senin (7/7/2025) oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, bersama Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Bambang Suhari, Kasatpol PP Bambang Sukardi, serta jajaran Polri dan TNI.
“Kami hadir bukan untuk mengganggu, tapi untuk menertibkan. Kota Bandung ini punya aturan yang harus ditegakkan. Kita ingin semua pembangunan sesuai izin dan tidak merugikan masyarakat,” tegas Erwin.
Ia menekankan bahwa penyegelan dilakukan secara persuasif dan bertahap, memberikan waktu tujuh hari bagi pemilik bangunan untuk memperbaiki pelanggaran dan menunjukkan itikad baik.
“Saya imbau para pengusaha untuk taat aturan. Jangan sampai bangun dulu baru urus izin. Kalau sudah melanggar, tentu harus siap menerima konsekuensinya,” tambahnya.
Erwin juga menyoroti bangunan yang berdiri di atas saluran air atau sungai, yang bisa memicu banjir dan kerusakan lingkungan. Ia memastikan Pemkot akan lebih tegas terhadap pelanggaran serupa.
Sementara itu, Kepala Dinas Ciptabintar Bambang Suhari mengungkapkan bahwa meskipun pemilik bangunan telah mengajukan dokumen PBG, struktur yang dibangun tidak sesuai dengan izin.
“Secara kasat mata, pelanggarannya nyata. Warga juga sudah berkali-kali memperingatkan pemilik bangunan, namun tidak diindahkan,” katanya.
Bambang menegaskan, Pemkot sedang melakukan telaah teknis terhadap Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan kemungkinan sanksi administratif hingga pembongkaran bagian bangunan.
“Trotoar harus dikembalikan ke fungsi semula. Jangan sampai hak warga diambil. Itu bentuk kedzaliman,” ucapnya.
Selama masa penyegelan, aktivitas pembangunan dilarang total dan lokasi akan diawasi petugas.
Pemkot Bandung juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran bangunan melalui kanal resmi, termasuk hotline 112 dan nomor WhatsApp Wakil Wali Kota. Menurut Erwin, partisipasi warga sangat penting dalam mewujudkan kota yang tertib dan ramah bagi semua.
“Warga Bandung sekarang sudah kritis dan peduli. Laporkan kalau ada bangunan mencurigakan atau merugikan. Kita akan tindak sesuai hukum,” tegasnya.





