Hasto Kristiyanto Didakwa Suap Rp600 Juta untuk PAW Harun Masiku

oleh
Hasto Kristiyanto Didakwa Suap Rp600 Juta untuk PAW Harun Masiku

Jakarta, ER3News.com – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku.

Tindak pidana ini dilakukan Hasto bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku dalam rentang Juni 2019 hingga Januari 2020 di beberapa lokasi.

“Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” ujar Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3).

Jaksa mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, mantan Kader PDIP sekaligus Eks Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, turut membantu Hasto dan kawan-kawan. Agustiani memiliki kedekatan dengan Wahyu Setiawan dan diduga berperan dalam melancarkan proses PAW tersebut.

Lebih lanjut, Jaksa menyebut Saeful Bahri meminta Agustiani untuk menghubungi Wahyu agar mengurus PAW Harun, yang dinilai melanggar hukum. Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Atas permintaan Saeful Bahri tersebut, Agustiani Tio Fridelina menghubungi Wahyu Setiawan untuk mengurus penggantian Caleg Terpilih Dapil Sumsel-1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata Jaksa.

Jaksa juga menjelaskan bahwa suap tidak diberikan sekaligus, melainkan secara bertahap seiring upaya Wahyu Setiawan mengurus permohonan PAW tersebut.

“Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350.00 atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022,” ungkapnya.

“Bersama-sama Agustiani Tio Fridelina, suap diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel-1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto terancam pidana berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.