Isu Penghasilan DPRD Bandung Dijawab, Sekwan: Semua Sesuai PP dan Bisa Dipertanggungjawabkan

oleh
Isu Penghasilan DPRD Bandung Dijawab, Sekwan: Semua Sesuai PP dan Bisa Dipertanggungjawabkan

BANDUNG, ER3News.com – Sorotan publik terkait besarnya penghasilan anggota DPRD Kota Bandung akhirnya dijawab oleh Sekretaris DPRD Kota Bandung, Yasa Hanafiah.

Ia menegaskan seluruh komponen penghasilan, termasuk tunjangan perumahan, bukan tambahan semata, melainkan bentuk hak normatif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Daerah Kota Bandung hanya melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Jadi bukan kebijakan yang muncul begitu saja, melainkan ketentuan normatif yang berlaku secara nasional,” kata Yasa, Rabu (10/9/2025).

Yasa menjelaskan, pemberian tunjangan perumahan mengacu pada Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Aturan itu kemudian dituangkan dalam Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017 dan dijabarkan lebih teknis melalui Perwal Nomor 5 Tahun 2023.

Ia menegaskan, tunjangan hanya diberikan bagi anggota DPRD yang tidak mendapatkan rumah dinas. “Tunjangan ini bukan bentuk tambahan penghasilan semata.

Pada dasarnya, anggota DPRD berhak atas rumah dinas. Karena fasilitas itu tidak tersedia, maka diberikan tunjangan perumahan sesuai standar yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Yasa, besaran tunjangan maupun komponen penghasilan lain tidak pernah ditentukan sepihak. Semuanya melalui mekanisme hukum yang transparan.

“Setiap rupiah yang diterima pimpinan maupun anggota DPRD dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Jadi ini bukan soal besar atau kecilnya angka, tapi soal hak normatif dan tata kelola keuangan negara yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Selain menerima hak, anggota DPRD juga dibebani berbagai kewajiban, mulai dari memegang teguh Pancasila, menegakkan UUD 1945, menjaga keutuhan NKRI, memperjuangkan kesejahteraan rakyat, hingga menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. “Hak yang diterima selalu diiringi tanggung jawab moral, politis, dan etis,” tambah Yasa.

Berdasarkan catatan, anggota DPRD kerap bekerja di luar agenda resmi, termasuk kunjungan lapangan dan penanganan aspirasi konstituen. Seluruh penghasilan pun dikenakan potongan pajak PPh 21.

Pemerintah daerah bersama DPRD juga terus melakukan efisiensi anggaran, salah satunya dengan memangkas biaya perjalanan dinas. Upaya ini, menurut Yasa, dilakukan agar tata kelola anggaran semakin transparan dan sesuai asas kepatutan.

Dengan demikian, penghasilan yang diterima anggota DPRD melalui tunjangan maupun komponen lain dipandang sebagai hak normatif yang melekat pada jabatan, disertai kewajiban berat dan mekanisme pertanggungjawaban yang ketat demi kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.