Jakarta, ER3 News.com – Pada hari Kamis 2 Oktober 2025 di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan Jaksa Agung Muda Pembinaan dan 4 (empat) pejabat Staf Ahli Jaksa Agung.
Mengawali amanatnya, Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada para pejabat baru yang di lantik. Ia menuturkan bahwa amanah yang di berikan kepada pejabat baru harus memiliki kualitas yang di butuhkan untuk memimpin. Dan menggerakkan bidang maupun satuan kerja, dalam upaya membantu mewujudkan visidan misi Kejaksaan serta melaksanakan arahan pimpinan.
“Pelantikan pejabat di lingkungan Kejaksaan bukan semata mata seremonial kelembagaan, melainkan bagian dari dinamika organisasi. Yang mencerminkan komitmen institusi agar mampu menjawab tantangan zaman. Dan memenuhi ekspektasi publik terhadap penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” ujar Jaksa Agung.
Adapun pejabat yang di lantik pada Kamis 2 Oktober 2025, yaitu:
1. Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum. selaku Jaksa Agung Muda Pembinaan.
2. Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H. selaku Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya.
3. Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. selaku Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan PengembanganHukum.
4. Dr. Iman Wijaya, S.H., M.H. selaku Staf Ahli Bidang Akuntabilitas dan Informasi Publik.
5. Sarjono, S.H., M.H. selaku Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Internasional.
Memberikan Beberapa Pokok Penekanan Tugas.
Dalam rangka pelaksanaan tugas, Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan tugas. Yang harus segera di sesuaikan dan di laksanakan oleh para pejabat yang di lantik antara lain:
1. Jaksa Agung Muda Pembinaan, kinerja penegakan hukum tentu tidak hanya oleh penanganan perkara. Tetapi juga oleh kinerja optimal Bidang Pembinaan yang mampu mendukung bidang lain secara holistik.
Arahan Jaksa Agung kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan yakni:
• Memprioritaskan perbaikan fasilitas gedung perkantoran pada satuan kerja di daerah yang belum memadai. Agar layak menjadi etalase Kejaksaan di tingkat daerah.
• Penguatan Kepegawaian: Memperkuat Biro Kepegawaian dan mengembangkan sistem mutasi dan promosi kepegawaian yang lebih profesional dan berkeadilan.
• Mengoptimalkan kerja sama dan kolaborasi antar bidang untuk mengakselerasi serta mendukung arah kebijakan pimpinan.
2. Staf Ahli merupakan salah satu unsur penting dalam memberikan pertimbangan, telaahan, dan kajian strategis kepada pimpinan. Baik dalam perumusan kebijakan penegakan hukum maupun dalam penyusunan langkah strategis institusi.
Oleh karenanya, di perlukan kemampuan analisis dan wawasan yang baik. Serta kepekaan terhadap dinamika hukum, sosial, ekonomi, politik dan teknologi yang berkembang dengan cepat di tengah masyarakat.
Arahan Jaksa Agung kepada para staf ahli yakni:
• Perkuat fungsi kajian strategis sebagai pertimbangan bagi pimpinan dalam pengambilan Keputusan yang tepat dan komprehensif;
• Optimalkan kolaborasi antar bidang agar rekomendasi yang di hasilkan bersifat implementatif dan relevan dengan kebutuhan institusi;
• Tingkatkan sensitivitas terhadap dinamika hukum dan kebijakan publik sehingga Kejaksaan mampu merespons berbagi isu secara cepat, tepat dan efektif.
Mengingatkan Para Pejabat Yang Baru.
Pada kesempatan ini, Jaksa Agung mengingatkan para pejabat yang baru di lantik agar tidak menyalahgunakan wewenang. Dan mengimani sumpah jabatan dengan penuh pertanggungjawaban.
“Pelantikan jabatan merupakan awal dari pengabdian yang lebih besar kepada bangsa dan negara. Jabatan yang di percayakan hari ini harus di maknai sebagai amanah untuk bekerja. Dengan penuh integritas, tanggung jawab dan dedikasi,” pungkas Jaksa Agung.
Hadir dalam acara pelantikan ini yakni Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Ketua Komisi Kejaksaan PujiyonoSuwadi, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Badan Pemulihan Aset, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum IkatanAdhyaksa Dharmakarini Pusat beserta anggota, dan Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. (K.3.3.1)





