BANDUNG, Er3News.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M. Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal serta menjaga efektivitas dan produktivitas kerja di lingkungan Pemdaprov Jabar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 23/OT.03/ORG yang mengatur jam kerja ASN selama bulan suci Ramadhan. Berdasarkan surat edaran tersebut, perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja akan mengalami penyesuaian sebagai berikut:
- Senin hingga Kamis: Jam kerja dimulai pukul 06.30 – 14.00 WIB, dengan waktu istirahat 11.30 – 12.30 WIB.
- Jumat: Jam kerja berlangsung dari 06.30 – 14.30 WIB, dengan istirahat lebih panjang, yakni pukul 11.30 – 13.00 WIB.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/34/KT.02/2025 yang memberikan pertimbangan atas permohonan izin perubahan jam kerja ASN di Jawa Barat selama Ramadhan. Dengan pengaturan ini, jam kerja efektif bagi ASN ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat.
Herman menegaskan bahwa perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit dan satuan pendidikan, harus tetap memastikan layanan berjalan optimal. Meskipun jam kerja berubah, jumlah jam kerja minimal tetap 32 jam 30 menit per minggu, menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit kerja.
“Pengaturan waktu istirahat harus tetap memperhatikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Herman. Ia berharap dengan adanya kebijakan ini, ASN tetap produktif dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang maksimal meski di tengah suasana ibadah Ramadhan.
Kesimpulannya, perubahan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan di Jawa Barat bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, produktivitas, serta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. Dengan jam kerja yang lebih pagi, diharapkan ASN bisa menjalankan tugasnya dengan lebih optimal tanpa mengurangi kualitas layanan publik.