JPU KPK Tuntut Hasto 7 Tahun Bui, Dinilai Halangi Penyidikan Harun Masiku

oleh
JPU KPK Tuntut Hasto 7 Tahun Bui, Dinilai Halangi Penyidikan Harun Masiku

JAKARTA, ER3News.com — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dihukum tujuh tahun penjara atas dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025). Jaksa juga menuntut Hasto membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di ruang sidang.

Jaksa menyebut Hasto terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dolar Singapura, setara Rp600 juta.

Suap itu ditujukan agar Wahyu memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas.

Menurut jaksa, Hasto memberikan suap bersama orang-orang kepercayaannya: Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri. Namun, rencana itu gagal karena KPU tetap melantik Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dari Dapil I Sumatera Selatan.

Tak hanya menyuap, jaksa juga menyatakan Hasto telah menghalangi penyidikan perkara Harun Masiku yang masih buron sejak 2020.

Ia dianggap melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa menilai perbuatan Hasto tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Selain itu, Hasto dinilai tidak mengakui perbuatannya.

Hal-hal yang meringankan antara lain sikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Respons dari Tim Hukum Hasto

Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, menolak seluruh isi tuntutan jaksa. Ia menyebut dakwaan jaksa tidak didukung fakta persidangan.

“Tuntutan ini sangat tidak berdasar. Jaksa tidak logis dan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan,” tegas Ronny usai sidang.

Ia mempertanyakan bukti keterlibatan Hasto dalam pemberian suap maupun penghalangan penyidikan.

“Kalau disebut terlibat penyuapan, riilnya seperti apa? Siapa yang mendengar langsung? Siapa yang melihat langsung? Tidak ada,” ujarnya.

Ronny juga menyoroti keterangan saksi tentang dua orang berbadan tegap yang disebut-sebut menghalangi penyidikan, namun tidak pernah diperiksa oleh KPK.

“Kenapa dua orang itu tidak diperiksa? Dari keterangan saksi kunci, tidak ada yang menyebut Hasto,” tambahnya.

Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta dan tuntutan sebelum menjatuhkan vonis pada sidang berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.