Jakarta, ER3News.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
JPU menilai eksepsi yang diajukan mantan Menteri Perdagangan itu telah masuk dalam pokok perkara yang sedang disidangkan. “Kami menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan karena secara substansi, nota keberatan tersebut telah masuk dalam lingkup pokok perkara,” ujar Jaksa di persidangan, Selasa (11/3).
JPU juga membantah klaim pihak Lembong yang menyebut surat dakwaan tidak jelas dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Menurutnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki kewenangan penuh untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus ini.
“Adapun syarat materilnya, surat dakwaan baik primer maupun subsider telah memuat seluruh unsur pasal yang didakwakan,” kata jaksa.
Keberatan dari Pihak Tom Lembong
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan keberatan atas tindakan Kejagung yang hanya menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia mempertanyakan mengapa hanya Lembong yang diproses, padahal kasus ini mencakup periode 2015-2023, yang berarti ada menteri perdagangan lain yang turut menjabat dalam rentang waktu tersebut.
“Kami sangat keberatan karena penyidikan ini seharusnya mencakup 2015-2023. Mengapa hanya saat Pak Tom Lembong menjabat yang dipermasalahkan?” kata Ari dalam persidangan.
Ia juga meminta JPU memberikan penjelasan rinci terkait alasan tidak adanya menteri perdagangan lain yang turut menjadi tersangka. “Bagaimana bisa Pak Tom Lembong dinyatakan melanggar UU Tipikor, padahal dalam dakwaan ada UU Perlindungan Petani, UU Perlindungan Pangan, serta aturan lain seperti Permendag dan Permen 117?” ujarnya.
Terpisah, Tom Lembong turut mendesak Kejagung agar bersikap adil dan menyeret seluruh Menteri Perdagangan periode 2015-2023 jika memang kasus ini dianggap sebagai pelanggaran hukum.
“Jadi kenapa hanya saya yang didakwa atau bahkan ditersangkakan? Itu tidak konsisten. Jika memang perkara ini mencakup 2015-2023, ya harus konsisten,” ujar Lembong.
“Semua Menteri Perdagangan yang menjabat, karena semuanya juga melakukan hal yang sama seperti saya, atas dasar hukum yang sama seperti saya, juga harus serentak. Tidak bisa pilih-pilih,” tambahnya.
Didakwa Rugikan Negara Rp515 Miliar
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp515 miliar dari total kerugian negara yang mencapai Rp578 miliar. Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari kedua belah pihak.