JAKARTA, ER3News.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk tiga perwira tinggi untuk mengisi jabatan strategis di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/488/III/KEP./2025 yang terbit pada 12 Maret 2025.
Brigjen Totok Suharyanto dipercaya sebagai Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri. Sementara itu, posisi Direktur Pencegahan (Dircegah) diisi oleh Kombes Boro Windu Danandito, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagrenmin Div TIK Polri. Adapun Brigjen John Carles Edison Nababan ditunjuk sebagai Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (DirP2A) setelah sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Pideksus Bareskrim Polri.
Penunjukan ini sejalan dengan pembentukan Kortas Tipikor Polri berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, Kortas Tipikor berstatus sebagai unsur pelaksana tugas pokok di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada langsung di bawah Kapolri, bukan lagi di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Kortas Tipikor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” bunyi Perpres 122/2024 Pasal 20A ayat (1).
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Kortas Tipikor akan memiliki tiga direktorat utama yang fokus pada pencegahan, penyidikan, serta penelusuran dan pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Yakni Direktorat Pencegahan, kemudian Direktorat Penyidikan, dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset,” ujar Sigit kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).
Lebih lanjut, Kapolri menekankan bahwa Kortas Tipikor akan berkoordinasi dengan instansi lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan dalam upaya mengoptimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Bagian dari upaya Polri untuk bersama-sama dengan instansi lain, dalam hal ini KPK dan Kejaksaan, untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Sigit.
Dengan restrukturisasi ini, diharapkan Polri dapat meningkatkan efektivitas dalam memberantas tindak pidana korupsi serta memperkuat sinergi antar-lembaga dalam menjaga integritas dan transparansi di Indonesia.