JAKARTA, ER3News.com — Bareskrim Polri menjadwalkan ulang gelar perkara khusus terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), usai permintaan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Permohonan itu diajukan agar sejumlah pihak tambahan dapat dilibatkan dalam proses tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan gelar perkara awalnya dijadwalkan pada 30 Juni 2025. Namun, TPUA mengajukan penjadwalan ulang.
“TPUA menyampaikan surat permohonan agar bisa menghadirkan nama-nama untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus dimaksud,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (3/7).
Menurutnya, permohonan gelar perkara khusus itu pertama kali diajukan TPUA pada Senin (30/6). Selanjutnya, pada 2 Juli 2025, TPUA menyurati Bareskrim agar beberapa tokoh diundang sebagai saksi dalam forum tersebut.
Beberapa nama yang diminta TPUA untuk hadir antara lain Komnas HAM, DPR RI, pakar telematika Roy Suryo, dan akademisi sekaligus alumni UGM, Rismon Hasiholan Sianipar. Atas permintaan tersebut, gelar perkara dijadwalkan ulang pada 9 Juli 2025.
“Tindak lanjut itu dilakukan dengan mengundang nama-nama yang dimohonkan untuk dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus,” jelas Trunoyudo.
Sebelumnya, Bareskrim telah menyelesaikan penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu Jokowi. Hasilnya, polisi menyatakan tidak ditemukan unsur pidana.
Polisi menegaskan bahwa ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM adalah asli, berdasarkan penyelidikan menyeluruh.
Dalam proses tersebut, sebanyak 39 saksi telah dimintai keterangan, mulai dari pihak UGM hingga teman-teman Jokowi semasa kuliah. Selain itu, dilakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen-dokumen yang dilaporkan.
Meski kasus telah dihentikan, gelar perkara khusus ini tetap digelar sebagai bagian dari upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan laporan publik.





