Jakarta, ER3News.com – Kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pemurnian dan peleburan cap emas dengan berbagai pelanggan, mulai dari toko emas, perusahaan, hingga perorangan, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung mulai memproses hukum kasus ini sejak pertengahan tahun lalu, dengan total kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.
13 Tersangka, Termasuk Mantan Petinggi PT Antam
Sebanyak 13 orang telah didakwa dalam kasus ini. Enam di antaranya merupakan mantan petinggi PT Antam Tbk, sementara tujuh lainnya berasal dari pihak swasta yang menjadi pelanggan jasa pemurnian emas.
Para terdakwa dari PT Antam meliputi:
- Abdul Hadi Aviciena – General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit (UBPP Logam Mulia) periode 1 Agustus 2017 – 5 Maret 2019.
- Tutik Kustiningsih – Vice President UBPP LM periode 5 September 2008 – 31 Januari 2011.
- Muhammad Abi Anwar – General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 6 Maret 2019 – 31 Desember 2020.
- Herman – Vice President UBPP LM periode 1 Februari 2011 – 28 Februari 2013.
- Iwan Dahlan – General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 1 Januari 2021 – 30 April 2022.
- Dody Martimbang – Senior Executive Vice President Logam Mulia Business Unit Head periode 15 Mei 2013 – 31 Juli 2017.
Sementara itu, tujuh orang dari pihak swasta yang terlibat dalam skandal ini adalah:
- Lindawati Effendi
- Suryadi Lukmantara
- Suryadi Jonathan
- James Tamponawas
- Ho Kioen Tjay
- Djudju Tanuwidjaja
- Gluria Asih Rahayu
Kerugian Negara Mencapai Rp3,3 Triliun
Para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Berikut rincian keuntungan yang didapat beberapa pihak:
- Lindawati Effendi: Rp616,94 miliar
- Suryadi Lukmantara: Rp444,92 miliar
- Suryadi Jonathan: Rp343,41 miliar
- James Tamponawas: Rp119,27 miliar
- Djudju Tanuwidjaja: Rp43,32 miliar
- Ho Kioen Tjay: Rp35,46 miliar
- Gluria Asih Rahayu: Rp2,06 miliar
- Pihak pelanggan lainnya (perorangan, toko emas, perusahaan) non kontrak karya: Rp1,7 triliun
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp3.308.079.265.127,04,” demikian tercantum dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Perhitungan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010-2022. Laporan ini dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI dengan Nomor: PE.03/R/S-1028/D5/01/2024 tertanggal 23 September 2024.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya nilai kerugian negara. Persidangan diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut modus operandi dan pihak-pihak yang turut bertanggung jawab atas skandal ini.





