Kasus Penggelapan Dana BOS Rp651 Juta di SD Cikarang, Kepsek dan Bendahara Jadi Tersangka

oleh
Kasus Penggelapan Dana BOS Rp651 Juta di SD Cikarang, Kepsek dan Bendahara Jadi Tersangka

Bekasi, ER3News.com – Polisi mengungkap kasus dugaan penggelapan dana sekolah sebesar Rp651 juta di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kepala sekolah dan bendahara sekolah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pengungkapan bermula ketika pihak yayasan sekolah melakukan audit keuangan dan menemukan adanya laporan keuangan fiktif serta indikasi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2014 hingga 2022.

Modus Penggelapan Dana BOS

Polisi menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga memanipulasi laporan keuangan sekolah dengan mencantumkan pengeluaran fiktif dan mengalihkan dana BOS untuk kepentingan pribadi.

“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya pencairan dana yang tidak sesuai peruntukannya. Dana BOS seharusnya digunakan untuk operasional sekolah, tetapi sebagian besar justru diselewengkan,” ungkap seorang penyidik yang menangani kasus ini.

Dampak pada Pendidikan dan Proses Hukum

Kasus ini menuai perhatian luas karena dana BOS seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk pengadaan sarana dan prasarana sekolah.

“Penyelewengan dana pendidikan adalah kejahatan serius karena berdampak langsung pada kualitas belajar-mengajar. Kami akan menindak tegas para pelaku,” tegas pihak kepolisian.

Saat ini, kepolisian terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam pengelolaan dana pendidikan agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.