Jakarta, ER3News.com – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), enggan banyak berkomentar mengenai belum dieksekusinya Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap dirinya. JK menegaskan persoalan itu sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum.
“Ah, urusan itu, urusan hukum itu,” ujar JK singkat ketika ditemui usai acara di Universitas Paramadina, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (27/8/2025).
Silfester Matutina, yang dikenal sebagai relawan pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo, divonis bersalah pada 2019 lalu. Pengadilan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara atas tindakan memfitnah dan mencemarkan nama baik Jusuf Kalla serta keluarganya melalui orasi publik.
Namun, enam tahun setelah putusan dijatuhkan, eksekusi terhadap Silfester belum juga dilaksanakan. Alih-alih menjalani hukuman, Silfester mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis tersebut.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya publik terkait pelaksanaan eksekusi vonis pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, dalam banyak kasus serupa, proses eksekusi biasanya dilakukan segera setelah putusan inkrah.
Hingga kini, aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penundaan eksekusi. Situasi tersebut membuat kasus Silfester kembali menjadi sorotan, terlebih karena menyangkut nama besar Jusuf Kalla, tokoh nasional yang pernah menduduki jabatan Wakil Presiden selama dua periode berbeda.





