Kejagung Bantah Kerugian Rp5,9 Kuadriliun dalam Kasus ANTAM, Pastikan Emas Asli

oleh -142 Dilihat
Kejagung Bantah Kerugian Rp5,9 Kuadriliun dalam Kasus ANTAM, Pastikan Emas Asli

Jakarta, ER3News.com Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa informasi mengenai kerugian negara sebesar Rp5,9 kuadriliun dalam kasus yang melibatkan PT Aneka Tambang (ANTAM) adalah tidak benar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa angka tersebut tidak pernah disebut dalam proses penyidikan maupun penuntutan.

“Mana ada itu, tidak ada kerugian sebesar itu. Dari proses yang sedang berjalan juga tidak menyebut jumlah kerugian itu,” kata Harli kepada wartawan, Selasa (11/3).

Ia menjelaskan bahwa Kejagung memang tengah menangani dua kasus terkait PT ANTAM, yakni kasus jual beli emas dengan Budi Said dan pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton. Namun, ia memastikan tidak ada satupun dari kedua kasus tersebut yang mencapai angka kerugian sebesar yang beredar di media sosial.

“Kasus ANTAM ada dua, Budi Said dan cap emas. Dua-duanya kita tidak temukan (kerugian sampai Rp5,9 kuadriliun),” tegas Harli.

Selain membantah klaim soal kerugian negara yang fantastis, Kejagung juga meluruskan isu bahwa emas ANTAM yang beredar di masyarakat merupakan emas palsu. Harli menegaskan bahwa berdasarkan penyelidikan, emas yang terkait dalam kasus tersebut adalah asli.

“Emasnya asli, dari kasus yang kita tangani selama ini emasnya asli,” ujarnya.

ANTAM Jamin Kualitas Emas dan Siapkan Langkah Hukum

Menanggapi polemik yang berkembang, Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie, memastikan bahwa seluruh produk emas yang dikeluarkan perusahaannya telah memenuhi standar internasional. Ia menegaskan bahwa pabrik pengolahan dan pemurnian emas ANTAM telah tersertifikasi oleh London Bullion Market Association (LBMA).

“Kami memastikan seluruh produk emas logam mulia ANTAM diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi LBMA, sehingga dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia ANTAM yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut, ANTAM berencana mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan dan berpotensi merusak reputasi perusahaan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Saat ini, kami sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu yang merugikan perusahaan dan menciptakan keresahan di masyarakat,” pungkas Syarif.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama terkait isu-isu yang dapat berdampak pada perekonomian dan stabilitas industri nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.