Jakarta, Er3News.com β Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, tidak dibebankan tanggung jawab atas kerugian keuangan negara dalam kasus penyalahgunaan wewenang impor gula. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (25/2).
Qohar menjelaskan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut terjadi pada tahun 2016, di mana saat itu Tom Lembong tidak lagi menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Dengan demikian, ia tidak memiliki keterlibatan dalam kebijakan impor gula yang menyebabkan kerugian tersebut.
βIni adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong,β ujar Qohar di hadapan awak media.
Kasus impor gula ini menjadi sorotan setelah Kejagung mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Proses penyelidikan terus berlangsung untuk mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan yang merugikan negara tersebut.
Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa Tom Lembong tidak termasuk dalam lingkaran tersangka atau pihak yang harus mengganti kerugian negara dalam perkara ini. Fokus penyelidikan lebih diarahkan kepada pejabat yang menjabat saat keputusan impor gula bermasalah tersebut diambil.
Kasus ini juga menarik perhatian publik karena menyangkut kebijakan strategis yang berdampak langsung pada sektor ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah pun diminta untuk lebih ketat dalam mengawasi kebijakan impor, agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara di masa mendatang.
Dengan penegasan dari Kejagung ini, nama Tom Lembong dipastikan tidak terseret dalam kasus tersebut, sementara penyelidikan terhadap pihak yang bertanggung jawab terus berlanjut demi menegakkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.